NASIONAL, BALINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy), menunjukkan peningkatan dibandingkan Agustus 2025 yang mencatat pertumbuhan 21,62 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pertumbuhan sektor pinjol masih cukup solid, meski diiringi peningkatan risiko gagal bayar.
“Outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer lending pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy dengan nominal Rp90,99 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11), dikutip CNN Indonesia.
Meski nilai pembiayaan terus meningkat, OJK mencatat adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet atau wanprestasi 90 hari (TWP90). Per September 2025, TWP90 tercatat sebesar 2,82 persen, naik dari 2,6 persen pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, total utang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan konvensional juga mengalami pertumbuhan, meski melambat. Per September 2025, nilainya mencapai Rp507,14 triliun atau naik 1,07 persen yoy, lebih rendah dari Agustus yang tumbuh 1,26 persen dengan nilai Rp505,59 triliun.
“Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,61 persen yoy,” tambah Agusman.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (NPF) secara gross turun menjadi 2,47 persen dari sebelumnya 2,51 persen, sementara NPF net juga menurun menjadi 0,84 persen dari 0,85 persen.
Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di posisi 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yakni 10 kali.
Namun, OJK masih menyoroti adanya beberapa pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan, tercatat tiga perusahaan masih belum mencapai batas minimal Rp100 miliar.
Sedangkan di sektor fintech P2P lending, 8 dari 97 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap industri pembiayaan, termasuk fintech P2P lending, guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah meningkatnya permintaan pinjaman daring di masyarakat. (*)

