VIRAL, BALINEWS.ID – Puan Maharani, Ketua DPR RI menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa yang berubah adalah pemberian rumah jabatan, yang kini digantikan dengan uang kompensasi.
Pernyataan tersebut muncul setelah viral kabar yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, yang artinya total gaji bisa mencapai Rp 100 juta per bulan. Terkait hal itu, Puan mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan hanya perubahan dalam sistem kompensasi rumah jabatan.
“Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” jelas Puan, dikutip dari CNBC, Minggu (17/8/25).
Puan menyebut bahwa sekarang DPR sudah tidak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan dan diganti dengan uang. Rumah jabatan itu pun dikembalikan kepada pemerintah.
Tunjangan rumah dinas tersebut bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen wakil rakyat yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing, yakni dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pemberitaan ini ramai diperbincangkan di media sosial salah satunya dilansir salah satu akun Instagram @/pandemic. Dalam unggahannya, akun tersebut mengutip pernyataan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut bahwa take home pay atau gaji bersih anggota DPR bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Menurut Hasanuddin, jumlah tersebut lebih tinggi dibanding periode sebelumnya karena kini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. (*)