DENPASAR, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan II Tahun 2025. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025).
Wabup Tjokorda Gde Surya Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Tjokorda Gde Agung. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Prawira.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan bahwa Kabupaten Klungkung mencatatkan kinerja yang cukup baik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Klungkung menjadi kabupaten dengan jumlah temuan paling sedikit, yakni sebanyak 363 temuan, dengan tingkat tindak lanjut penyelesaian mencapai 98,25 persen.
I Gusti Ngurah Satria Prawira menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan PDRD dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksanaannya.
“Setiap kepala daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan diterima,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan yang menunjukkan kinerja positif Pemkab Klungkung. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan penerimaan LHP tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati serta Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung Made Sumiarta. (*)


