Waria dan Rekannya Keciduk Jadi Pengedar Narkoba di Denpasar, Simpan Sabu di Lemari Make Up

Dua pelaku pengedar narkoba saat dikeler polisi usai ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat.
Dua pelaku pengedar narkoba saat dikeler polisi usai ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat.

DENPASAR – BALINEWS.ID – Pengungkapan kasus peredaran narkoba kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Seorang waria yang dikenal dengan nama Dona, berpenampilan mencolok dengan bulu mata lentik dan riasan yang selalu rapi ditangkap bersama rekannya, Bowo, dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kos Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat.

Dona, yang memiliki nama asli Sudarmanto (42), diciduk aparat pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di kamar kos satu kompleks dengan Bowo.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lebih dari satu jam sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Utama Spice Turns Purpose into Action with Plastic-Free and Social Impact Initiatives

“Saat penggerebekan dilakukan, Dona baru tiba setelah sebelumnya kami amati selama lebih dari satu setengah jam,” ungkapnya, Selasa (2/12).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang buruh harian lepas bernama Suwarno alias Bowo (38), yang tinggal di kamar nomor 5 di kompleks kos yang sama. Tubuh penuh tato dan aktivitas mencurigakan membuat warga melaporkannya sebagai perantara peredaran sabu-sabu (SS). Saat penggeledahan, polisi menemukan kunci kamar milik Dona yang dititipkan kepada Bowo.

“Kalau ada yang beli, Bowo yang ambilkan paketnya di kamar Dona,” jelas Akbar. Dari pengakuan itu, polisi kemudian memancing Dona untuk kembali ke kosnya. Setibanya di lokasi, Dona langsung diamankan dan digeledah di hadapan warga sekitar.

BACA JUGA :  Usai Diperbaiki, Jalan Bajera Tabanan Dihaturkan Upacara Melaspas Alit

Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari make up milik Dona yang ditata menyerupai meja rias salon. Polisi menemukan sembilan paket SS dengan total berat netto 4,16 gram, pecahan ekstasi oranye 0,16 gram, alat hisap bong, amplop putih, kotak kamera, dua plastik klip kosong, potongan pipet, serta tiga telepon genggam.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Prof. Jimly Asshiddiqie Soroti Tantangan Demokrasi di Era Digital dalam Kuliah Umum di Unmas Denpasar

Kompol Akbar menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Denpasar. “Dengan ditangkapnya kedua pengedar ini, kami selamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Dona mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DW seharga Rp5,5 juta untuk 5 gram. Barang tersebut kemudian ia paketkan ulang untuk diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. “Barang bukti itu saya sembunyikan di lemari make up, sudah dipisah untuk diedarkan,” kata Dona. (*)

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya