WNA Australia Terciduk Terima 1,7 kg Kokain Senilai Rp 12 Miliar

Share:

LAA dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Bali pada Senin (26/5).
LAA dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Bali pada Senin (26/5).

BADUNG. BALINEWS.ID – Seorang pria asal Australia berinisial L.A.A. (43) ditangkap aparat gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah kedapatan menerima dua paket berisi narkotika jenis kokain yang dikirim dari Inggris. Total barang bukti mencapai lebih dari 1,7 kilogram kokain dengan nilai estimasi sekitar Rp12 miliar.

Penangkapan WNA ini merupakan hasil pengembangan dari operasi controlled delivery yang dilakukan setelah dua paket mencurigakan terdeteksi tiba di Bandara Ngurah Rai pada 20 Mei 2025. Kedua paket dikirim dari Inggris oleh dua nama berbeda dan ditujukan ke alamat berbeda di kawasan Badung, Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua paket tersebut masing-masing dikirim oleh seseorang bernama Ryan Dunn dari Braintree, Inggris dan Dave Jones dari Runwell, Inggris. Keduanya ditujukan kepada penerima fiktif bernama Alex dan James Williams di dua alamat berbeda di Kuta Utara dan Mengwi, Badung.

BACA JUGA :  WNA Yordania Hilang di Pantai Batu Belig Ditemukan Tewas di Laut Kedonganan

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-ray oleh petugas Bea Cukai, ditemukan indikasi kuat bahwa isi paket adalah narkotika. Kami segera berkoordinasi untuk melakukan pengawasan ketat hingga ke tangan penerima,” jelas Irjen Daniel dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Pengawasan ketat akhirnya mengarah pada L.A.A. yang diketahui memerintahkan seorang driver ojek online untuk mengambil paket di kantor pos regional. Paket pertama diambil pada 22 Mei, dan segera diserahkan ke kurir lain untuk dikirim ke alamat di Gang Manggis No. 2, Tibubeneng, Kuta Utara. Lebih lanjut, driver ojol itu kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Dana Komite, Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Segera Disidang

Petugas yang sudah membagi tim pengintai pun langsung bergerak. L.A.A. ditangkap di lokasi pengiriman pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.30 WITA, sesaat setelah menerima kedua paket berisi 206 bungkus kokain dengan berat total 1.713,92 gram netto.

Selain narkoba, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, plastik klip, serta ponsel milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, L.A.A. mengaku tidak mengenal langsung pengirim paket. Ia hanya diperintahkan oleh seseorang yang ia sebut sebagai “Bos” untuk menerima dan menyalurkan barang, dengan imbalan sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA :  Golden Tulip Jineng Resort Bali Launches “Taste of Nusantara” for Indonesia’s 80th Independence

“Kami menduga kuat L.A.A. adalah bagian dari jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur pos dan identitas palsu untuk menghindari pengawasan,” tegas Irjen Daniel.

Kini, L.A.A. harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsidiar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Kapolda Bali menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil, tim gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Rizki Ardiansyah,...

Breaking News