BADUNG. BALINEWS.ID – Seorang pria asal Australia berinisial L.A.A. (43) ditangkap aparat gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah kedapatan menerima dua paket berisi narkotika jenis kokain yang dikirim dari Inggris. Total barang bukti mencapai lebih dari 1,7 kilogram kokain dengan nilai estimasi sekitar Rp12 miliar.
Penangkapan WNA ini merupakan hasil pengembangan dari operasi controlled delivery yang dilakukan setelah dua paket mencurigakan terdeteksi tiba di Bandara Ngurah Rai pada 20 Mei 2025. Kedua paket dikirim dari Inggris oleh dua nama berbeda dan ditujukan ke alamat berbeda di kawasan Badung, Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua paket tersebut masing-masing dikirim oleh seseorang bernama Ryan Dunn dari Braintree, Inggris dan Dave Jones dari Runwell, Inggris. Keduanya ditujukan kepada penerima fiktif bernama Alex dan James Williams di dua alamat berbeda di Kuta Utara dan Mengwi, Badung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-ray oleh petugas Bea Cukai, ditemukan indikasi kuat bahwa isi paket adalah narkotika. Kami segera berkoordinasi untuk melakukan pengawasan ketat hingga ke tangan penerima,” jelas Irjen Daniel dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Pengawasan ketat akhirnya mengarah pada L.A.A. yang diketahui memerintahkan seorang driver ojek online untuk mengambil paket di kantor pos regional. Paket pertama diambil pada 22 Mei, dan segera diserahkan ke kurir lain untuk dikirim ke alamat di Gang Manggis No. 2, Tibubeneng, Kuta Utara. Lebih lanjut, driver ojol itu kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.
Petugas yang sudah membagi tim pengintai pun langsung bergerak. L.A.A. ditangkap di lokasi pengiriman pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.30 WITA, sesaat setelah menerima kedua paket berisi 206 bungkus kokain dengan berat total 1.713,92 gram netto.
Selain narkoba, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, plastik klip, serta ponsel milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, L.A.A. mengaku tidak mengenal langsung pengirim paket. Ia hanya diperintahkan oleh seseorang yang ia sebut sebagai “Bos” untuk menerima dan menyalurkan barang, dengan imbalan sebesar Rp50 juta.
“Kami menduga kuat L.A.A. adalah bagian dari jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur pos dan identitas palsu untuk menghindari pengawasan,” tegas Irjen Daniel.
Kini, L.A.A. harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsidiar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Kapolda Bali menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut. (*)