BALINEWS - Pertanyaan apakah kasus penyadapan nomor Presiden mengarah ke makar dijawab Menko Yusril Ihza Mahendra dengan satu kata: tidak, setidaknya sejauh ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu menegaskan bahwa dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak terkait dengan makar. Tiga perwira tinggi Polri sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LSP, ASN dan EH.
Menurut Yusril, penyidik Polri memakai pasal-pasal tentang penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pasal makar.
“Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Yang masih terbuka
Yusril menambahkan, materi dan tujuan penyadapan masih didalami penyidik, karena perkara baru memasuki tahap awal penyidikan.
Ia meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri soal tujuan penyadapan. Dugaan penyadapan itu sendiri, katanya, sudah dapat diproses sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Dasar penahanan
Menurut Yusril, penyidik menilai bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan mereka. Ancaman pidananya, ujarnya, lebih dari lima tahun.
Tiga pasal yang disangkakan, menurut keterangan Polri sebelumnya, berancaman paling lama 10 tahun, delapan tahun dan enam tahun. Seluruhnya di atas lima tahun (pengamatan Lambe Turah dari angka-angka itu).
Kronologi menurut Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Penghapusan file itu diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan itu.
Bareskrim lalu memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad dan empat flashdisk.
Asep menyebut sasaran penyadapan tidak hanya nomor Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pengusaha.
Ia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, serta dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Seorang lagi, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi.


