BALINEWS - Satu kalimat Menko Yusril Ihza Mahendra malam ini menyentuh inti persoalan kasus dugaan penyadapan ilegal: yang menyidik dan yang disidik sama-sama dari Polri.
“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril mengajak masyarakat menaruh rasa percaya kepada Polri dalam menyelidiki perkara ini.
Dua hal yang ia tegaskan
Pertama, Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara profesional.
Kedua, penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Latar perkara
Sebelumnya pada hari yang sama, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.


