DENPASAR, BALINEWS.ID — Ruang keberagaman dan kesetaraan bagi para penghayat kepercayaan di Pulau Dewata kini semakin mendapat pengakuan nyata. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, tercatat sebanyak 119 warga Bali aktif menganut Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Jumlah ini mengalami sedikit dinamika dibanding data BPS tahun 2024, yang mana kala itu tercatat sebanyak 121 orang penganut aliran kepercayaan di seluruh Bali.
Sebaran Penganut Aliran Kepercayaan di Bali
Para penghayat kepercayaan di Bali tersebar di tujuh kabupaten dan kota. Kota Denpasar menempati posisi dengan jumlah penganut terbanyak, disusul oleh Kabupaten Buleleng dan Gianyar.
Berikut adalah rincian persebaran penganut aliran kepercayaan di Bali berdasarkan data BPS Bali tahun 2025:
| Kabupaten / Kota | Jumlah Penganut (Jiwa) |
| Denpasar | 41 |
| Buleleng | 29 |
| Gianyar | 24 |
| Badung | 17 |
| Jembrana | 4 |
| Klungkung | 3 |
| Tabanan | 1 |
| Total Penganut (2025) | 119 |
Babak Baru Pengakuan Negara: 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan
Eksistensi para penganut aliran kepercayaan kini semakin diperkuat dengan kebijakan progresif dari pemerintah pusat. Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penetapan bersejarah ini diresmikan bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026).
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas terbitnya keputusan menteri yang dinilai sangat bersejarah ini.
“Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada malam hari ini kita bisa berkumpul dalam acara yang mempunyai makna penting secara kultural, historis. Yaitu penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Fadli Zon.
Dalam pidatonya, Fadli Zon menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar negara bangsa (nation-state), melainkan sebuah negara peradaban (civilizational state) yang kaya akan nilai spiritualitas asli Nusantara.
Pemilihan tanggal 13 Juli sebagai hari peringatan nasional tersebut didasarkan pada akar historis yang sangat kuat dalam proses ketatanegaraan menjelang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945:
Rapat-Rapat Besar BPUPKI: Momentum pertengahan Juli 1945 merupakan masa-masa krusial perumusan dasar negara dan konstitusi, di mana keberagaman keyakinan bangsa mulai diakomodasi dalam konsensus nasional.
Amanat Konstitusi: Penetapan ini sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam memajukan kebudayaan nasional serta menjamin kemerdekaan warga negara dalam memeluk dan memelihara nilai-nilai luhur budayanya.
Dengan adanya penetapan hari nasional ini, diharapkan integrasi sosial dan pengakuan administratif bagi 119 penganut aliran kepercayaan di Bali—serta puluhan ribu penganut lainnya di seluruh Indonesia—dapat berjalan semakin harmonis dan inklusif.
