BADUNG, BALINEWS.ID – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) yang terjadi di depan sebuah ruko di Jalan Nuansa Utama Selatan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (5/7/2026).
Pelaku berinisial TUA (39), pria asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, berhasil diamankan tim opsnal Polsek Kuta Selatan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Korban, DIY Praba Juniar (20), warga asal Kabupaten Banyuwangi, kehilangan satu unit iPhone 11 warna putih saat tertidur di teras toko sekitar pukul 03.00 WITA. Korban baru menyadari telepon genggamnya hilang ketika terbangun sekitar pukul 06.00 WITA.
Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil handphone yang diletakkan di samping korban saat sedang tertidur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Taman Griya.
Saat didatangi di sebuah rumah kos, pelaku berhasil diamankan. Setelah diinterogasi dan diperlihatkan rekaman CCTV, TUA mengakui telah mencuri handphone milik korban seorang diri. Pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dengan handphone diletakkan di lantai di samping tubuhnya. Pencurian dilakukan dengan tujuan menjual telepon genggam tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, yakni kaos hitam bertuliskan “Panther Black Beer” dan celana pendek belang hitam putih.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
