DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial I.M.P. (42) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap istri dan mertuanya di sebuah rumah di kawasan Jalan Siulan, Banjar Buaji, Gang Sekar Buana, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Selasa (4/8/2026) malam. Kedua korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 Wita itu bermula ketika pelaku diduga menyerang istrinya, N.W.U.K.D. alias Uci (32), di dalam kamar. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kamar sambil berteriak meminta pertolongan, ayah korban yang juga mertua pelaku berusaha membantu. Namun, pria berusia 58 tahun tersebut juga menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka pada bagian lengan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sang istri, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan selama ini rutin menjalani pengobatan. Sehari sebelum kejadian, pelaku disebut telah menunjukkan kondisi bingung dan cemas sehingga diberikan obat.
“Pada Selasa sekitar pukul 21.00 Wita, korban sempat memberikan obat penenang kepada pelaku, namun obat tersebut tidak memberikan efek sebagaimana diharapkan,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya Rabu (5/8).
Tanpa diketahui korban, pelaku kemudian mengambil pisau dan menusuk punggung korban. Saat korban berteriak meminta tolong dan berusaha melarikan diri keluar kamar, ayah korban datang untuk memberikan pertolongan.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah pedang dan menyerang mertuanya hingga mengenai bagian lengan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, istri pelaku mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri sisi belakang, sedangkan mertua pelaku menderita luka robek pada bahu kanan. Berdasarkan keterangan dokter jaga RS Dharma Yadnya, kedua korban dalam kondisi sadar saat mendapatkan penanganan medis. Meski demikian, kondisi keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan berupa rontgen dan evaluasi dokter spesialis bedah.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana bersama jajaran segera mendatangi lokasi sekitar pukul 22.15 Wita. Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara, mengimbau warga menjauh karena pelaku masih membawa senjata tajam, serta melakukan pendataan terhadap saksi-saksi.
Setelah dilakukan upaya pengamanan bersama warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 00.00 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) untuk menjalani penanganan lebih lanjut mengingat yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut sekaligus melengkapi proses penyelidikan guna memastikan kronologi dan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
