BALINEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat sistem penerbitan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali.
Ia juga meminta dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap jajaran imigrasi, termasuk membersihkan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan.
Desakan tersebut disampaikan Nyoman Parta saat rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, sistem pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak lagi memberikan celah bagi praktik penyalahgunaan izin tinggal maupun masuknya WNA yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Dalam rapat tersebut, Parta terlebih dahulu menyinggung kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA, seperti KITAS dan KITAP.
Menurutnya, kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi tata kelola pelayanan keimigrasian, terutama di Bali yang menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara.
Parta memaparkan, sepanjang tahun 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta lintasan internasional. Pada periode yang sama, Imigrasi menerbitkan sekitar 53.428 dokumen keimigrasian, 28 ribu paspor, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.
“Pertanyaan saya, kalau nanti kita memiliki Undang-Undang Satu Data Indonesia, apakah mampu menutup celah perilaku oknum pejabat imigrasi yang memperjualbelikan izin tinggal? Jangan sampai sistem yang kita bangun tidak mampu menghentikan praktik-praktik seperti itu,” ujar Nyoman Parta.
Selain persoalan keimigrasian, Parta juga mengungkap data mengenai penanaman modal asing (PMA) di Bali. Berdasarkan rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode 2001–2025, tercatat sebanyak 19.262 pelaku usaha PMA beroperasi di Bali atau sekitar 40 persen dari total nasional.
Ia menilai sebagian besar perusahaan tersebut masuk dalam kategori usaha berisiko rendah sehingga memiliki keleluasaan menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Kondisi itu dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah WNA untuk menguasai sektor-sektor usaha yang seharusnya menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal.
Parta mengaku telah mengantongi sejumlah data mengenai lokasi maupun aktivitas WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Namun, data tersebut baru akan disampaikan apabila Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan keseriusan dalam melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA harus dimulai sejak proses pengajuan visa sebelum mereka memasuki wilayah Indonesia.
“Yang harus diperbaiki adalah sistem skrining dan visa yang ketat serta terdigitalisasi. Tujuan kedatangan harus diverifikasi dengan jelas, termasuk kategori izin tinggal yang diberikan. Ini demi keberlangsungan pariwisata Bali,” tegasnya.
Tak hanya itu, Parta meminta Direktur Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat di Kantor Imigrasi Denpasar maupun Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Saya mohon Pak Dirjen bersihkan pejabat imigrasi, baik di Imigrasi Denpasar maupun Ngurah Rai. Rekrut pejabat yang baru dan bersih ke Bali agar pariwisata Bali tetap tertib dan tidak dirugikan,” katanya.
Menurut Parta, langkah tersebut penting mengingat sektor pariwisata Bali memberikan kontribusi sekitar Rp169 triliun terhadap perekonomian nasional. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA harus dilakukan secara serius agar tidak mengganggu iklim pariwisata dan dunia usaha di Pulau Dewata.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan I Nyoman Parta terkait berbagai persoalan keimigrasian di Bali.
Menurut Hendarsam, sejak menjabat sekitar tiga bulan lalu, pihaknya berkomitmen mengembalikan prinsip dasar atau selective policy dalam kebijakan keimigrasian, yakni hanya mengizinkan WNA yang benar-benar memberikan manfaat dan memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia.
“Keresahan yang dirasakan Pak Nyoman juga menjadi perhatian kami. Spirit yang kami bawa adalah menghidupkan kembali DNA Imigrasi melalui selective policy. Persoalan di Bali menjadi atensi kami dan kami berkomitmen melakukan pembenahan,” ujarnya.
Ia bahkan meminta dukungan langsung dari I Nyoman Parta dalam upaya penertiban tersebut.
“Mohon nanti kalau kami turun ke lapangan, Pak Nyoman ada di samping kami. Kita akan membersihkan kembali sistem ini bersama-sama,” pungkas Hendarsam. (*)
