Mih! 2 Pegawai Imigrasi ‘Bekingi’ Geng Kriminal Rusia, Korban Diperas – Dianiaya

Share:

Konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8).
Konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus mengejutkan mencuat di Bali setelah polisi membongkar sindikat kriminal yang melibatkan dua warga negara Rusia dan dua oknum staf Imigrasi. Mereka diduga melakukan penculikan, penganiayaan, serta pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42) di Jimbaran, Kuta Selatan, pada Kamis (10/7).

Dua pelaku asal Rusia, yakni Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32), disebut sebagai bagian dari jaringan geng kriminal asal Rusia. Lebih ironis lagi, aksi kejahatan itu didukung dua oknum staf Imigrasi, Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24), yang justru memanfaatkan atribut instansi negara untuk menakut-nakuti korban.

BACA JUGA :  Dibalik Konflik Adat Kanorayang, KPAD Bali: Semua Anak Berhak Hidup Tanpa Tekanan

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, sindikat ini beraksi dengan modus menjerat korban menggunakan lakban, memukulinya hingga berdarah, lalu mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi jika tak menuruti perintah mereka. Korban juga dipaksa membuka ponsel, menyerahkan data pribadi, hingga ditodong uang sebesar USD 150.000 (sekitar Rp 2,4 miliar).

“Korban diancam dideportasi, dipenjara bahkan dibunuh bila tidak bekerja sama. Ia juga ditekan agar tidak melaporkan kasus ini,” ungkap Irjen Daniel dalam konferensi pers, Jumat (18/7).

BACA JUGA :  Pengusaha Wisata Bahari Diminta Setor Kontribusi ke Pemerintah Karangasem

Berbekal rekaman CCTV dan informasi kendaraan yang digunakan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menelusuri jejak para pelaku hingga ke Pelabuhan Lembar, NTB. Dari sana, dua WNA Rusia berhasil ditangkap saat berada di sebuah restoran di kawasan Central Kuta Mandalika, Senin (21/7). Penangkapan itu berlanjut dengan pengungkapan keterlibatan dua oknum staf Imigrasi.

Polisi kini masih memburu seorang pelaku lain berinisial GG, yang diduga sebagai otak sindikat ini. Dari hasil penyidikan, kelompok ini diyakini bukan hanya melakukan pemerasan, tetapi juga terlibat dalam jaringan narkoba, prostitusi WNA, hingga pencucian uang melalui aset kripto.

BACA JUGA :  Imigrasi Tangkap 2 WN Polandia, Diduga Jadi Guide Ilegal di Bali

“Semua indikasi kejahatan sedang kami dalami. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan,” tegas Irjen Daniel. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua orang warga negara asing asal Ukraina dikabarkan terseret arus pantai di Diamond Beach, Nusa...

BADUNG, BALINEWS.ID – Mahasiswa Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kontribusinya kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata...

BANGLI, BALINEWS.ID – Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi. Kali ini menimpa empat orang buruh di area proyek bak...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemuda-pemudi yang tergabung dalam STT Cila Mekar Sebatu, Desa Adat Sebatu, Kecamatan Tegallalang, menghadirkan semangat...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS