DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebanyak 25 jenazah terlantar di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Prof IGNG Ngoerah di kremasi. Berlangsung di krematorium Dharma Kerthi Dalem Kerobokan, jenazah yang terlantar bahkan masih tersimpan sejak 2021 lalu alias disaat pandemi Covid-19 melanda.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUP Prof Ngoerah, I Wayan Sudana menjelaskan, jenazah yang terlantar selama ini dititipkan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran rumah sakit.
Bahkan dari 25 jenazah, ada juga warga negara asing (WNA) sebanyak lima jenazah terlantar.
“Terlama 2021, terbaru Juli 2025. Dari jumlah 25 (jenazah), dua Rusia, dua Ukraina dan satu dari negara Australia,” terangnya, Selasa (2/9/2025).
Kremasi ini dilakukan setelah adanya surat pembebasan dari pihak kepolisian, Dinas Sosial (Dinsos) hingga konsulat negara yang bersangkutan.
Mengenai biaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) yang membiayai.
Total bianyanya mencapai Rp 3,58 miliar, mulai dari biaya perawatan baik saat menjadi pasien, perawatan, hingga penyimpanan jenazah selama dititipkan di rumah sakit.
Biaya tersebut dikatakan Sudana, menjadi tanggungan rumah sakit pemerintah tersebut, hal ini juga sebagai bentuk corporation social responsibility alias CSR atau tanggung jawab sosial.
Ia berharap, semua prosesnya berjalan lancar dan tentunya juga, jenazah yang terlantar mendapatkan tempat terbaik sesuai keyakinannya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Pemprov Bali, Anak Agung (AA) Sagung Mas Dwipayani menjelaskan kegiatan pelepasan jenazah ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun atau paling lama dua tahun sekali dilaksanakan.
Mengenai anggaran, setidaknya per-jenazah yang terlantar sebesar Rp 8,5 juta dengan kuota 30 sampai 50 jenazah. Namun sebelum dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, Bali.
Ia pun menambahkan, mengenai kremasi, jika ada jenazah yang terlantar tapi sudah mendapatkan surat keterangan pembebasan dari kepolisian, maka jenazah harus segera dikremasi.
Hal itu agar tidak membebani pihak rumah sakit yang menjadi tempat penitipan jenazah mengingat kapasitas jenazah juga terbatas serta pemulasaran jenazah juga memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Sehingga kedepan, jenazah yang cukup lama dititipkan di rumah sakit, bisa segara langsung dikremasi setelah surat pembebasan keluar dari kepolisian.
Namun ia berharap, agar kedepan surat pembebasan dari kepolisian bisa lebih cepat agar jenazah juga bisa lebih cepat di kremasi.
“Mudah-mudahan kami bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa mempercepat dikeluarkannya surat keterangan pembebasan dari jenazah yang terlantar, agar bisa segera dikremasi,” imbuhnya. (*)