Slot Header 970×90

Overstay 820 Hari, Warga Rusia Dideportasi dari Bali

Oleh Fery Fadli · null

30 September 2026 pukul 23.32 WITA · 2 menit baca

Overstay 820 Hari, Warga Rusia Dideportasi dari Bali

DENPASAR, BALINEWS — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial RT (39) setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan overstay selama 820 hari di Indonesia.

RT dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (22/9/2026). Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan AirAsia Airlines menuju luar wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian RT dan menemukan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir.

RT tetap berada di wilayah Indonesia meski telah melewati batas waktu izin tinggal yang ditentukan.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Penindakan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga RT meninggalkan wilayah Indonesia.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Menurut Haryo, penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing.

Setelah RT meninggalkan wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengusulkan penangkalan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

"Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong jajaran Imigrasi untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk rakyat," ujarnya.

Imigrasi Bali terus mendorong pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, termasuk kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal. Penindakan administratif dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.