DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang karyawan Planet Gadget Denpasar, Rendy Firmansyah (26) asal Mojokerto, Jawa Timur yang bekerja sebagai admin gudang toko secara gelap mata menjual 9 ponsel berbagai merek yang diambil dari tempat kerjanya.
Tindakan yang dilakukan Rendy membuat geleng-geleng kepala, setelah mengambil ponsel berbagai merek dari tempat ia bekerja, selanjutnya ia menjualnya dengan harga murah ke akun Facebook pribadi miliknya. Hasilnya, uang digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Tugas terdakwa sebagai admin, melakukan stok opname, menerima barang dari pemasok hingga mencatat semua pergerakan stok melalui sistem internal bernama namdosam,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, Selasa (26/8/2025).
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempat ia bekerja Planet Gadget milik PT Semua Karena Anugerah mengalami kerugian hingga Rp 81 juta lebih. Ia diganjar Pasal 374 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Berawal dari tanggal 21 November sampai 5 Desember 2024, Rendy yang bekerja di Planet Gadget Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Bali sejak Mei 2024 dengan gaji Rp 2,9 juta hingga Rp 3,1 juta tergantung kerja lembur atau tidak.
Melakukan tindak kejahatan dengan mengambil ponsel berbagai merek seperti Samsung S24 FE, iPhone 13 dan 14 serta lainnya dengan harga lebih dari Rp 7 juta rupiah lalu dijual murah dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan atau berada dibawah harga pasar.
Pria yang tinggal di Jalan Subur, Gang Mirah, Kelurahan Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali secara terus menerus melakukan tindak penggelapan barang handphone digudang tempat ia bekerja lalu dijual dengan cara memposting di akun Facebook nya.
Sistem penjualan, ia lakukan dengan cara cash on delivery (COD) di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di depan Bank BNI Teuku Umar yang dekat tempat kerjanya, Jalan Gunung Karang, Jalan Maluku. Setelah deal, barang dibayar cash atau di transfer ke rekening BCA pribadinya.
“Untuk menutupi jejak, terdakwa mengubah data jenis ponsel dan nomor IMEI di sistem kemudian memindahkan catatan stok ke akun ‘transfer to PG’ sehingga barang tidak terdeteksi saat stok opname,” imbuhnya.
Tindakan terdakwa dilakukan berulang-ulang kali seperti di tanggal 25, 27 November lalu di tanggal 1 dan 3 Desember 2024. Bahkan dalam sehari, ia bisa mengambil tiga unit handphone iPhone 13 dan 14 sekaligus di tanggal 5 Desember 2024 dengan nilai harga barang mencapai Rp 24 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 81,02 juta,” jelas JPU. (*)