Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat, Kajati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar

Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar diresmikan Kajati disaksikan Gubernur, Wagub dan Bupati Gianyar.
Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar diresmikan Kajati disaksikan Gubernur, Wagub dan Bupati Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID –Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 70 desa/kelurahan dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar, pada Rabu (21/5). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, meresmikan pendirian bertempat di Balai Budaya Gianyar. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul, disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan wadah penyelesaian sengketa hukum pada tingkat desa dan desa adat yang difasilitasi oleh Kejaksaan, dengan mengedepankan prinsip restorative justice, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan. Keberadaan lembaga ini bertujuan memperkuat fungsi yudikatif berbasis adat, sebagai bentuk revitalisasi peran desa dalam penyelesaian perkara hukum ringan tanpa harus melalui jalur litigasi.

BACA JUGA :  Cerita Korban Nyaris Kena Pohon Tumbang, Syok Jatuh di Sebelah Lengan

Dikatakan bahwa inisiasi Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum dan pendampingan hukum preventif bagi masyarakat maupun aparat desa. “Persoalan hukum tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari perangkat desa. Dengan adanya Bale ini, diharapkan penyelesaian hukum dapat dilakukan tanpa harus berujung pada proses pengadilan, kecuali perkara-perkara yang tidak dapat lagi diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Ketut Sumedana menambahkan bahwa sebelumnya Kejaksaan telah melakukan pendampingan di tingkat desa. Namun, melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, ruang lingkupnya diperluas agar desa adat benar-benar dapat mandiri dalam aspek penyelesaian sengketa.

BACA JUGA :  Turun Lebih Dulu, Ibu dan Anak Berujung Tersesat di Gunung Batukaru

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Umar menyampaikan dukungan penuh atas peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat. “Restorative justice yang diusung sejalan dengan semangat Polri dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas yang humanis dan berbasis nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Gianyar siap mendukung program ini melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di setiap desa. “Upaya sinergi kelembagaan ini menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa hukum secara cepat, adil, dan tidak memberatkan, khususnya untuk perkara hukum ringan yang dapat diselesaikan tanpa proses peradilan formal,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :  Pura-pura Belanja, Perempuan Residivis Gasak Uang Tunai Rp 69 Juta di Toko 88

Dengan peluncuran Bale Kertha Adhyaksa, Kabupaten Gianyar menjadi pionir dalam penguatan akses keadilan di akar rumput, berbasis budaya hukum lokal yang selaras dengan sistem hukum nasional. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dipastikan akan berhenti beroperasi pada 23 Desember 2025. Menjelang batas...
TABANAN, BALINEWS.COM — Sebuah pohon bunut besar yang disakralkan masyarakat Adat Samsam, Kecsmatan Kerambitan, Tabanan, tiba-tiba tumbang pada...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - FIFA baru saja melaksanakan drawing Piala Dunia 2026 pada Sabtu (6/12/25) di John F. Kennedy...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Gubernur Bali, I Wayan Koster, siap mengambil langkah tegas menghentikan layanan Airbnb di Pulau Dewata....