Bersekongkol Selundupkan 1,3 Kg Kokain, 2 Pria Inggris Dijanjikan Upah 5000 USD

KG (29) dan PE (48) tampak lesu saat dihadirkan di BNNP Bali.
KG (29) dan PE (48) tampak lesu saat dihadirkan di BNNP Bali.

BADUNG, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan kokain jaringan internasional Spanyol–Bali. Dua warga negara Inggris berinisial KG (29) dan PE (48) diamankan setelah keduanya terlibat dalam pengiriman narkotika jenis kokain seberat 1.321 gram.

Kasus ini terungkap pada Rabu (3/9/2025) malam, ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper bawaan KG saat melewati pemeriksaan X-Ray di terminal kedatangan internasional. Setelah diperiksa, ditemukan paket kokain yang disembunyikan dalam backpack.

“KG mengaku diperintah seseorang bernama Santos yang saat ini berstatus buron. Kokain itu dibawa dari Barcelona, Spanyol, untuk diserahkan kepada rekannya di Bali,” ungkap Penyidik Madia BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, Selasa (9/9).

BACA JUGA :  Luh Djelantik Kritik Pemkab Gianyar, Diminta Prioritaskan Rakyat, Bukan Gedung Mewah

Tidak berhenti di situ, pada Kamis (4/9/2025) dini hari, PE datang menemui KG di sebuah villa yang telah disewa di kawasan Pererenan untuk mengambil tas berisi kokain tersebut. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa KG dan PE sebelumnya sempat bertemu di Barcelona atas perantara Santos.

“Keduanya tinggal di Thailand dan baru pertama kali ke Bali. Mereka dijanjikan upah 5.000 USD oleh Santos, yang diketahui menjadi pengendali jaringan ini,” tambah Kombes Tri Kuncoro.

BACA JUGA :  Trik Menggoreng Bawang Merah agar Renyah dan Tidak Berminyak

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku pernah bertemu langsung dengan Santos di Barcelona. Namun, hingga kini, sang pengendali masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, KG dan PE dijerat Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Kasus Kepemilikan Sabu 784 Gram, Luh Windari Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini BNNP Bali mencatat, sepanjang Juli–September 2025 telah menggagalkan enam kasus narkotika dengan total tersangka tujuh orang (empat WNI dan tiga WNA). Dari operasi tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 99,59 gram, ganja 1.074,88 gram, ekstasi 237 butir, 4-CMC 1.991,25 gram, serta kokain 1.321 gram. Dari jumlah itu, lebih dari 56 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...
JAKARTA, BALINEWS.ID – Kabupaten Klungkung kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI)...