Bersekongkol Selundupkan 1,3 Kg Kokain, 2 Pria Inggris Dijanjikan Upah 5000 USD

Share:

KG (29) dan PE (48) tampak lesu saat dihadirkan di BNNP Bali.
KG (29) dan PE (48) tampak lesu saat dihadirkan di BNNP Bali.

BADUNG, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan kokain jaringan internasional Spanyol–Bali. Dua warga negara Inggris berinisial KG (29) dan PE (48) diamankan setelah keduanya terlibat dalam pengiriman narkotika jenis kokain seberat 1.321 gram.

Kasus ini terungkap pada Rabu (3/9/2025) malam, ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper bawaan KG saat melewati pemeriksaan X-Ray di terminal kedatangan internasional. Setelah diperiksa, ditemukan paket kokain yang disembunyikan dalam backpack.

“KG mengaku diperintah seseorang bernama Santos yang saat ini berstatus buron. Kokain itu dibawa dari Barcelona, Spanyol, untuk diserahkan kepada rekannya di Bali,” ungkap Penyidik Madia BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, Selasa (9/9).

BACA JUGA :  Pemimpin Katolik Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Tidak berhenti di situ, pada Kamis (4/9/2025) dini hari, PE datang menemui KG di sebuah villa yang telah disewa di kawasan Pererenan untuk mengambil tas berisi kokain tersebut. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa KG dan PE sebelumnya sempat bertemu di Barcelona atas perantara Santos.

“Keduanya tinggal di Thailand dan baru pertama kali ke Bali. Mereka dijanjikan upah 5.000 USD oleh Santos, yang diketahui menjadi pengendali jaringan ini,” tambah Kombes Tri Kuncoro.

BACA JUGA :  Pemerhati Lingkungan Desak Bupati Stop Aktivitas Pengerukan Bukit Gunaksa

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku pernah bertemu langsung dengan Santos di Barcelona. Namun, hingga kini, sang pengendali masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, KG dan PE dijerat Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  WNA Australia Terciduk Terima 1,7 kg Kokain Senilai Rp 12 Miliar

Kasus ini BNNP Bali mencatat, sepanjang Juli–September 2025 telah menggagalkan enam kasus narkotika dengan total tersangka tujuh orang (empat WNI dan tiga WNA). Dari operasi tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 99,59 gram, ganja 1.074,88 gram, ekstasi 237 butir, 4-CMC 1.991,25 gram, serta kokain 1.321 gram. Dari jumlah itu, lebih dari 56 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS