BALINEWS.ID, TABANAN – Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial J (22) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Baturiti, Polres Tabanan, karena membobol sejumlah sekolah di Bali. Dalam aksinya, pelaku diketahui menyasar 10 sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA di wilayah Tabanan, Gianyar, Bangli, hingga Badung.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, saat konferensi pers pada Kamis (6/11/2025) mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara di Bandung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti pada 29 Oktober 2025, yang mendapati ruang Tata Usaha dan ruang Kepala Sekolah dalam kondisi berantakan dengan jendela tercongkel. Setelah diperiksa, diketahui 15 unit laptop merek Acer dan 1 unit sound system aktif merek DBK raib, dengan total kerugian mencapai Rp89,5 juta.
“Dari laporan tersebut kami langsung turun ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui barang curian dijual secara daring,” ujar AKBP Bayu Pati.
Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan berpura-pura membeli salah satu laptop yang dijual secara online. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui tinggal di kawasan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sepuluh sekolah berbeda di wilayah Baturiti, Gianyar, Bangli, Marga, dan Penebel. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop operasional sekolah, satu unit komputer, proyektor, sound system, printer, obeng, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Modus pelaku adalah mencungkil jendela sekolah menggunakan obeng. Ia memilih lokasi secara acak melalui Google Maps, dengan kriteria sekolah yang sepi, minim penerangan, dan tidak dilengkapi CCTV.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi anaknya,” jelas Bayu Pati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

