Pemasang Pagar Kawat Berduri di Beng Gianyar Angkat Bicara, Klaim Lindungi Hak atas Tanah

Pagar kawat berduri dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Pagar kawat berduri dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polemik pemagaran kawat berduri di Kelurahan Beng, Gianyar, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak yang melakukan pemagaran. Made Arianta, pemilik lahan yang dipagari, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa ia ambil demi melindungi hak atas tanah miliknya yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.

Dalam penjelasannya, Arianta membeberkan kronologi yang mendasari tindakannya. Ia menyampaikan bahwa dirinya membeli sebidang tanah seluas 4 are pada tahun 2017 di Kelurahan Abianbase dari seseorang bernama Pande Bambang. Namun, karena terjadi persoalan pada status tanah tersebut, ia kemudian diberikan tanah pengganti di wilayah Beng.

“Lahan pengganti yang saya terima di Beng luasnya hanya 146 meter persegi dan bentuknya memanjang seperti jalan,” jelas pria yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Gianyar tersebut.

BACA JUGA :  Polsek Ubud Miliki Gedung Baru, Tingkatkan Pelayanan Publik dan Amankan Pariwisata

Sejak tahun 2020, ia mengaku sudah berupaya menawarkan kerja sama kepada pemilik tanah di sebelah utara yang tidak memiliki akses jalan, untuk menggunakan lahannya sebagai akses bersama. Ia bahkan bersedia memberikan kompensasi sebesar 25 persen dari luas tanahnya, sesuai praktik umum yang berlaku di wilayah Gianyar. Namun, tawaran itu tidak pernah mendapat tanggapan.

“Saya sudah coba membuka komunikasi, dibantu lurah dan kepala lingkungan. Bahkan saya surati secara resmi. Tapi tidak ada respons,” tegas Arianta.

BACA JUGA :  Balai di Pura Penataran Panti Pande Roboh Diterjang Angin Kencang, Ini Penyebabnya

Situasi memanas pada Januari 2025 ketika salah satu pemilik lahan di sebelah utara membangun kontrakan dan menaruh material bangunan di atas tanah milik Arianta, serta menggunakan lahan tersebut sebagai akses keluar-masuk tanpa izin.

“Saya sudah datangi mereka dan minta agar ada kesepakatan terlebih dahulu, tapi tidak juga direspons. Maka untuk mengamankan hak saya sebagai pemilik sah, saya lakukan pemagaran kawat berduri,” jelasnya.

Akibat tindakannya, Arianta kini menghadapi laporan ke Polres Gianyar, Inspektorat, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Meski begitu, ia menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kasus Penggalian Kuburan Meluas ke Tegallalang, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi. Saya sudah beritikad baik dari awal, tapi dari pihak mereka malah memilih jalur hukum. Padahal kalau saya mau, saya bisa menuntut mereka karena sudah menggunakan tanah saya tanpa izin. Tapi saya tidak mau mencelakai orang Bali. Saya hanya ingin menjaga tanah saya agar tidak diserobot,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Gianyar karena menyangkut persoalan kepemilikan dan akses tanah yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk. Pemerintah setempat diharapkan turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak dan mencegah konflik berlarut. (bip)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya