DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pemuda berinisial I MRAIP (21) diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah membobol rumah warga di Jalan Siulan, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel teralis jendela menggunakan pahat, kemudian merusak laci lemari dan mengambil sejumlah barang berharga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WITA saat rumah dalam keadaan kosong. Korban inisial NGAS, yang pulang dari bekerja mendapati jendela kamarnya rusak, laci lemari tertarik paksa, serta uang tunai dan perhiasan telah hilang.
“Dari hasil pengecekan, pelaku menggondol uang tunai Rp11.500.000, gelang emas seberat 5 gram, dan sebuah HP Realme C55, dengan total kerugian mencapai Rp20.535.000,” jelas Sukadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada 24 November 2025. Tim Opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polresta Denpasar hingga diketahui bahwa pelaku telah lebih dulu diamankan dalam kasus lainnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut menjual HP serta gelang emas curian itu melalui platform online.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pahat yang digunakan untuk mencongkel teralis, rekaman CCTV, kaos putih yang dipakai pelaku, serta sepeda motor Honda Supra DK 4031 UJ.
Kompol Sukadi menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara untuk melengkapi berkas penyidikan. (*)

