Slot Header 970×90

Bos PT Inisial NS Jadi Tersangka, Diduga Manipulasi Faktur Pajak

Kanwil DJP Serahkan ke Jaksa, NS Dinilai Merugikan Negara Rp3,5 Miliar

Oleh Indra · null

8 Oktober 2026 pukul 12.25 WITA · 1 menit baca

Tersangka inisial NS seorang bos PT jadi tersangka dugaan manipulasi pajak.
Tersangka inisial NS seorang bos PT jadi tersangka dugaan manipulasi pajak. — Foto: Kanwil DJP Bali

DENPASAR, BALINEWS – Penyidikan kasus dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyeret petinggi perusahaan di Bali kini memasuki babak baru. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali resmi menyerahkan tersangka berinisial NS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (21/9).

Tersangka NS yang menjabat sebagai Direktur PT CPJB diserahkan dalam pelimpahan tahap dua (P-22) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana perpajakan ini berlangsung dalam kurun waktu kurun masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023. Modus yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT CPJB.

Tak hanya itu, NS juga diduga sengaja menyembunyikan sebagian hasil penjualan dan penyerahan dari kegiatan operasional perusahaan agar tidak tercatat di dalam laporan SPT Masa PPN. Langkah manipulatif tersebut dilakukan untuk memperkecil jumlah setoran pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara.

"Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar," ungkap Darmawan dalam keterangannya.

Atas tindakannya yang merugikan penerimaan negara dari sektor pajak tersebut, NS disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya.

Dengan dilakukannya penyerahan tahap dua ini, kewenangan penanganan perkara dan proses hukum selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Darmawan menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium—menempatkan penegakan hukum pidana sebagai opsi terakhir dalam hukum perpajakan. Langkah tegas ini diambil demi menjunjung rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh.

"Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Indra

Indra

Wartawan Madya

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.