DENPASAR, BALINEWS.ID – Langkah penghentian sementara aktivitas pembangunan di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menuai pertanyaan. PT Bali Turtle Island Development (BTID) menilai keputusan itu tidak memiliki dasar prosedural yang jelas.
Tim Legal dan Perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pansus tidak sesuai dengan mekanisme tata pemerintahan. Ia menyebut DPRD seharusnya tidak langsung turun melakukan penindakan di lapangan, termasuk menginstruksikan penghentian aktivitas.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak melalui prosedur resmi yang berlaku. Karena itu, BTID memandang langkah penghentian sementara sebagai tindakan yang keliru dalam tata kelola pemerintahan.
Selain itu, BTID juga membantah tudingan terkait penggunaan lahan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Agung Buana menegaskan bahwa lahan yang dimanfaatkan perusahaan bukanlah kawasan Tahura, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami tidak pernah mengambil lahan Tahura. Yang digunakan adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan luas yang memiliki mangrove hanya sekitar 4 hektare,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan lokasi lahan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, bukan dari pihak perusahaan. BTID, lanjutnya, hanya menjalankan proses sesuai arahan, mulai dari pembebasan lahan hingga pengukuran.
“Kami hanya menerima, kemudian melakukan pembebasan lahan sesuai berita acara peninjauan dan pengukuran oleh instansi terkait,” imbuhnya.
Terkait temuan pansus yang menyebut lahan pengganti tidak ditemukan, BTID menyatakan hal tersebut disebabkan akses menuju lokasi yang sulit dijangkau.
“Lokasinya sekitar 9 kilometer dari kantor desa di Karangasem dan tidak bisa dilalui kendaraan biasa. Jadi kalau dikatakan tidak ada, itu karena memang belum sampai ke titiknya,” jelas Agung Buana.
BTID juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk pembebasan lahan dan pelaporan ke desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah dilakukan sesuai prosedur. Mengenai sertifikat, perusahaan menyebut tidak ada kewajiban untuk mensertifikatkan lahan sebelum proses penyerahan dilakukan.
“Pembebasan lahan sudah dilakukan, dicatat oleh desa, dan dilaporkan ke BPN. Itu sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, mengingatkan bahwa keputusan penghentian aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.
“Penutupan kegiatan kami baik itu sementara maupun permanen, tidak berdasarkan hukum. Justru tindakan seperti ini bisa membuat investor takut masuk ke Bali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini sejumlah investor tengah melakukan proses penilaian (due diligence) terhadap proyek di kawasan tersebut. Kondisi yang tidak kondusif, menurutnya, bisa berdampak pada minat investasi.
“Beberapa investor sedang melakukan due diligence. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum membuat mereka berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa perizinan proyek, termasuk pembangunan marina, telah dikantongi sejak sebelum regulasi terbaru terkait pemanfaatan ruang laut diberlakukan.
“Izin marina kami sudah terbit sejak 2019, sementara aturan pemanfaatan ruang laut baru ada pada 2021, sehingga tidak bisa diberlakukan secara surut,” tegasnya. (*)
