GIANYAR, BALINEWS.ID – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan terus digencarkan di Kabupaten Gianyar. Tim Observasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali melakukan penilaian terhadap tiga desa calon percontohan, Kamis (23/4/2026).
Pelaksana Tugas Sekretaris Inspektur Kabupaten Gianyar, I Nyoman Mustika, menjelaskan bahwa kegiatan observasi ini merupakan tahapan penting dalam memastikan desa mampu mengelola pemerintahan dan anggaran secara akuntabel serta bebas dari praktik korupsi.
“Observasi ini untuk memastikan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik mampu menjalankan program secara tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Gianyar telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui pembinaan dan sosialisasi terhadap tujuh desa di masing-masing kecamatan, yakni Desa Batuan, Belega, Tulikup, Pejeng Kelod, Petulu, Taro, dan Bukian.
Setelah melalui tahapan penilaian mandiri dan evaluasi oleh tim kabupaten pada awal 2026, tiga desa dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai kandidat utama, yaitu Desa Taro, Desa Bukian, dan Desa Pejeng Kelod.
Menurut Mustika, program Desa Anti Korupsi tidak hanya bersifat administratif, melainkan gerakan nyata untuk menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami berharap desa yang terpilih nantinya dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam membangun tata kelola yang berintegritas,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Observasi Provinsi Bali, Nyoman Trisna Hari Sutara, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik korupsi sejak tingkat desa.
“Dari tiga desa yang diobservasi, akan dipilih satu desa untuk mewakili Gianyar di tingkat provinsi. Program ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan desa yang belum terpilih agar tidak berkecil hati, melainkan menjadikan evaluasi sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Lengkapi kekurangan yang ada dan terus berbenah. Kami dari provinsi akan tetap melakukan monitoring secara berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui program ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin mengakar di tingkat desa serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (*)
