Sejumlah Aktivitas di BTID Dihentikan Sementara Terkait Permasalahan Sertifikat Tukar Guling Lahan

Area Proyek Marina di kawasan BTID Dipasangi Garis Polisi.
Area Proyek Marina di kawasan BTID Dipasangi Garis Polisi.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Beberapa aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, dihentikan sementara pada Kamis (23/4/2026). Hal ini lantaran Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan indikasi serius dalam proses tukar guling lahan mangrove.

Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah tim Pansus menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Jika sertifikat pengganti tidak bisa ditunjukkan, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling?,” ujar Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha.

BACA JUGA :  ASITA Bali Salurkan 600 Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Jembrana

Ia menegaskan, penghentian sementara tersebut merupakan hasil evaluasi dari serangkaian inspeksi lapangan yang telah dilakukan, termasuk peninjauan ke wilayah Karangasem dan Jembrana. Dari hasil penelusuran itu, menurutnya, sertifikat lahan pengganti belum dapat ditunjukkan secara menyeluruh oleh pihak perusahaan.

“Nanti jika pihak BTID sudah melengkapi dokumen dan bukti-bukti lainnya, silahkan bawa saat RDP,” jelas Supartha.

Bahkan, pihaknya dengan tegas merekomendasikan kepada BPN Kanwil Denpasar untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit dan dimanfaatkan oleh PT BTID dalam skema tukar guling lahan.

“Kalau nanti di Karangasem dan Jembrana tidak ada sertifikatnya, kita merekomendasikan kepada pak kanwil untuk dibatalkan sertifikatnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Daftar Rerahinan Umat Hindu Bulan September 2025 Berdasarkan Kalender Bali

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen administrasi yang diajukan.

“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” kata Rai.

Rai mengungkapkan, setelah nantinya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pihak BTID bisa menyampaikan bukti dan fakta-fakta yang sebelumnya dipertanyakan.

BACA JUGA :  Kemenpar–Kemenimipas Bersatu Benahi Layanan Imigrasi untuk Pariwisata dan Investasi

“Kami terbuka untuk investor, tetapi harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah penghentian aktivitas BTID kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan melakukan penutupan langsung di sejumlah titik proyek, termasuk pembangunan marina dan fasilitas penunjang lainnya.

Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami seluruh temuan, termasuk mengevaluasi izin, dokumen, hingga legalitas sertifikat yang telah diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan maupun kepentingan publik.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya