Catat! Jadwal Tangkil Karya Ida Bhatara Turun Kabeh untuk Tiap Kabupaten dan Luar Bali

Dudonan Karya Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih (sumber foto: https://www.batungsel.desa.id)

Denpasar, Balinews.id – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 terkait tatanan bagi para pemedek selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih.

Bagi yang belum tahu, puncak  Karya Ida Bhatara Turun Kabeh jatuh pada tanggal 12 April 2024, sedangkan untuk penyineban dilaksanakan pada 3 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Penganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta pamedek dari Luar Bali, sesuai jadwal berikut.

  • Kabupaten Klungkung pada hari Senin, 14 April 2025;
  • Kota Denpasar pada hari Rabu, 16 April 2025;
  • Kabupaten Badung pada hari Kamis, 17 April 2025;
  • Kabupaten Jembrana pada hari Jumat, 18 April 2025;
  • Kabupaten Gianyar pada hari Jumat, 25 April 2025;
  • Kabupaten Karangasem pada hari Senin, 28 April 2025;
  • Kabupaten Tabanan pada hari Selasa, 29 April 2025;
  • Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 30 April 2025;
  • Kabupaten Bangli pada hari Kamis, 1 Mei 2025;
  • Luar Bali pada hari Sabtu – Minggu, 26-27 April 2025. (*)
BACA JUGA :  Bade Tumpang Sia hingga Tari Gambuh Iringi Pelebon Keluarga Puri Agung Gianyar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...