KARANGASEM, BALINEWS.ID – Layanan penyeberangan laut dari Pelabuhan Pemenang, Lombok Utara, menuju Bali ditutup sementara akibat kondisi cuaca buruk yang melanda wilayah Selat Lombok. Penutupan ini diumumkan secara resmi oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pemenang, Selasa (29/7/2025), sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Kantor UPP Kelas II Pemenang, I Made Oka, dalam surat edaran yang ditujukan kepada agen, nakhoda, dan operator kapal penumpang cepat (fast boat), mengimbau seluruh pihak untuk menunda keberangkatan kapal dari Pelabuhan Pemenang menuju Bali hingga kondisi cuaca dinyatakan aman.
Penutupan ini merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008,
Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar,
Peraturan Menhub No. 17 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja Kantor UPP,
Serta laporan cuaca dari BMKG Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid dan hasil pantauan langsung dari sejumlah nakhoda kapal yang telah melintasi Selat Lombok.
Menurut laporan BMKG tertanggal 29 Juli 2025, kondisi gelombang laut di perairan Selat Lombok mengalami peningkatan signifikan disertai angin kencang, yang dinilai membahayakan pelayaran terutama bagi kapal-kapal cepat bermuatan penumpang.
“Penundaan ini bersifat sementara dan akan kembali dibuka jika kondisi cuaca dinyatakan normal oleh pihak berwenang,” tegas I Made Oka dalam keterangannya.
Ia juga meminta seluruh operator fast boat untuk mematuhi arahan dan tidak memaksakan pelayaran demi keselamatan penumpang dan awak kapal. Pihak pelabuhan akan terus melakukan pemantauan bersama BMKG dan instansi terkait.
Warga maupun wisatawan yang hendak melakukan perjalanan dari Lombok ke Bali melalui jalur laut diimbau untuk memantau perkembangan terbaru dan menyesuaikan rencana perjalanan mereka.