SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Keputusan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terus menuai pro dan kontra. Menanggapi tudingan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga DPRD, Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Bali, I Dewa Made Widiasa Nida, memberikan pembelaan sekaligus meluruskan dasar hukum yang menjadi pijakan keputusan partainya.
Widiasa Nida menilai kritik yang dilontarkan mantan Anggota MPR RI Utusan Bali, Jro Gede Sudibya, tidak didasarkan pada pemahaman utuh mengenai aturan yang mengatur masa kerja Pansus TRAP. Menurutnya, sebelum memberikan penilaian kepada publik, setiap pihak semestinya mempelajari lebih dulu ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukan pansus tersebut.
“Sebelum berkomentar sebaiknya memahami terlebih dahulu persoalannya, mencari informasi yang benar, dan mempelajari tugas pokok Pansus TRAP sesuai tujuan pembentukannya,” ujar Dewa Nida, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan keputusan yang diambil Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, bukanlah bentuk perlawanan terhadap kerja-kerja Pansus TRAP. Sebaliknya, keputusan itu merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Dewa Nida, selama menjadi bagian dari Pansus TRAP, seluruh anggota Fraksi Golkar telah menjalankan tugas pengawasan secara maksimal bersama anggota pansus lainnya. Mereka ikut melakukan peninjauan lapangan, membahas berbagai persoalan tata ruang, aset daerah dan perizinan hingga menghasilkan rekomendasi yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali serta disampaikan kepada Gubernur Bali.
“Apakah ada anggota Fraksi Golkar yang menolak atau menghambat kerja pansus selama ini? Tidak ada. Semua bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Mantan pengurus DPP Partai Golkar dua periode itu menjelaskan bahwa dasar penarikan anggota Golkar mengacu pada Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus TRAP.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pansus bertugas selama enam bulan dan dinyatakan selesai setelah laporan hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna.
“Ketika laporan hasil kerja telah diterima dalam rapat paripurna, secara hukum tugas pansus telah selesai. Ketentuan itu sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain,” katanya.
Karena itu, menurut Dewa Nida, seluruh aktivitas Pansus TRAP setelah laporan diterima dalam rapat paripurna tidak lagi memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam SK pembentukannya.
Ia menambahkan, apabila anggota Fraksi Golkar tetap mengikuti kegiatan lanjutan pansus, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tanpa dasar hukum yang jelas dan berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sikap Fraksi Golkar jangan dimaknai sebagai pembangkangan terhadap DPRD ataupun tidak peduli terhadap Bali. Justru kami memilih taat terhadap aturan hukum,” ujarnya.
Dewa Nida juga menilai keputusan Demer didasarkan pada pengalaman panjangnya sebagai legislator. Menurutnya, Ketua DPD Golkar Bali tersebut telah lima periode menjadi anggota DPR RI dan memiliki pengalaman hampir 25 tahun di parlemen, termasuk dalam berbagai panitia khusus di tingkat nasional.
“Beliau memahami batas kewenangan pansus sehingga tidak ingin anggota Fraksi Golkar bertindak di luar ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski menarik anggotanya dari Pansus TRAP, Dewa Nida menegaskan Partai Golkar tetap mendukung upaya pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Apabila DPRD Bali nantinya membentuk pansus baru atau mengeluarkan keputusan baru sebagai dasar hukum, Fraksi Golkar siap kembali bergabung.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat sehingga tidak memperkeruh suasana.
“Kita semua memiliki tujuan yang sama untuk menjaga Bali dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun semua harus dilakukan dalam koridor hukum, bukan sekadar membangun opini atau kepentingan pencitraan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jro Gede Sudibya menyatakan seluruh anggota DPRD yang telah ditugaskan dalam Pansus TRAP wajib menjalankan tugas hingga masa kerja pansus berakhir. Ia menilai penarikan anggota Fraksi Golkar merupakan bentuk pengabaian terhadap keputusan lembaga dan mempertanyakan apakah sikap tersebut benar-benar mewakili kepentingan rakyat Bali atau justru kepentingan investor yang proyeknya menjadi sorotan Pansus TRAP. (*)
