BADUNG, BALINEWS.ID — Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. dideportasi dari Bali dan dikenai penangkalan selama 10 tahun setelah namanya dikaitkan dengan video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
B.A., pria kelahiran 1998, sebelumnya teridentifikasi melalui hasil koordinasi dan identifikasi wajah berdasarkan rekaman CCTV terkait video yang viral di media sosial pada Sabtu (22/8/2026).
B.A. diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku. Ia diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026), saat hendak bertolak menuju Brisbane, Australia.
Petugas kemudian menyerahkan B.A. kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Polres Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Ia kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya melaksanakan deportasi terhadap B.A. pada Selasa malam (8/9/2026). Ia dipulangkan ke Australia menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, deportasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta aktivitas orang asing di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Novyandri.
Menurut Novyandri, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Semangat tersebut, kata dia, diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan deportasi dan penangkalan selama 10 tahun tersebut, B.A. tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan berlaku.
