Oleh: AAGN Ari Dwipayana, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud sekaligus Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL UGM.
BALINEWS.ID – Mahasabha XIII Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) 2026 tidak semestinya berhenti sebagai forum lima tahunan untuk memilih dan mengganti kepengurusan. Di tengah perubahan sosial yang cepat, dinamika internal umat, dan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi umat Hindu Indonesia, Mahasabha harus menjadi momentum mulat sarira sekaligus titik balik transformasi kelembagaan PHDI.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang akan memimpin PHDI, melainkan PHDI seperti apa yang dibutuhkan umat Hindu Indonesia hari ini dan di masa depan?
Pertanyaan tersebut penting karena sejak pembentukannya pada 1959, Parisadha memiliki kedudukan historis sebagai Majelis Keagamaan Tertinggi umat Hindu Indonesia. Namun, sebuah lembaga keagamaan tidak dapat hidup hanya dari kebesaran sejarah. Ia harus terus memperbarui dirinya tanpa kehilangan jati dirinya.
Karena itu, Mahasabha XIII perlu melahirkan agenda transformasi: memulihkan marwah, menyatukan umat, merawat kebhinnekaan, membenahi tata kelola, dan memberdayakan umat. Lima agenda tersebut saya sebut sebagai Panca Kertha Transformasi PHDI.
Mengembalikan Marwah PHDI
Agenda pertama adalah mengembalikan marwah PHDI melalui restorasi arsitektur kelembagaan. Kedudukan dan fungsi Sabha Pandita, Sabha Welaka, dan Pengurus Harian perlu diperkuat kembali sebagai unsur kelembagaan yang saling menopang.
Sabha Pandita harus semakin kokoh sebagai Lembaga Brahmanasista, sumber tuntunan keagamaan tertinggi melalui Bhisama dan Dharma Panuntun. Sabha Welaka diperkuat sebagai ruang pemikiran, kajian, dan pertimbangan intelektual melalui Dharma Tatimbang. Sementara Pengurus Harian menerjemahkan tuntunan tersebut dalam kebijakan, program, dan pelayanan umat secara profesional.
Di sinilah marwah spiritual dan manajemen modern harus dipertemukan. Otoritas spiritual memberikan arah Dharma Agama dan Dharma Negara, sementara tata kelola modern memastikan keputusan dan program dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efektif.
Mengembalikan marwah PHDI, dengan demikian, bukanlah membawa organisasi mundur ke masa lalu. Kita kembali kepada jati diri untuk melangkah lebih jauh ke masa depan.
Menyatukan Kembali Umat
Agenda kedua adalah rekonsiliasi dan penguatan persatuan umat. Tidak ada organisasi keagamaan yang kuat apabila energinya habis dalam konflik internal. Mahasabha XIII harus menjadi ruang rekonsiliasi berdasarkan keadaban, etika, dan konstitusi organisasi.
Rekonsiliasi bukan berarti meniadakan perbedaan. Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Yang diperlukan adalah kemampuan mengelola perbedaan tanpa mengubahnya menjadi fragmentasi dan permusuhan.
PHDI juga perlu membangun komunikasi yang lebih sehat antara pusat dan daerah serta memperluas jejaring kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan Hindu, komunitas kebudayaan, wirausaha dan pengusaha Hindu, serta berbagai elemen masyarakat.
Kekuatan PHDI masa depan bukan hanya ditentukan oleh struktur organisasinya, tetapi juga oleh kemampuan membangun jejaring, kepercayaan, dan kolaborasi.
Rumah Bersama Hindu Nusantara
Agenda ketiga adalah meneguhkan PHDI sebagai rumah bersama Hindu Nusantara. Hindu Indonesia tumbuh dalam keragaman tradisi, dresta, tata titi upacara-upakara, komunitas, dan ekspresi budaya. Kebhinnekaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sumber fragmentasi, melainkan sebagai kekayaan peradaban Hindu Nusantara.
Semangat “Eka Twa, Aneka Twa, Swalaksana Bhatara” mengingatkan bahwa kesatuan tidak identik dengan keseragaman: satu dalam hakikat, beragam dalam ekspresi dan jalan pengabdian.
Karena itu, PHDI harus menjadi rumah yang cukup besar bagi seluruh keberagaman tersebut. Tidak boleh ada kelompok umat yang merasa menjadi tamu di rumahnya sendiri, atau tradisi dan dresta yang merasa ditempatkan lebih rendah daripada yang lain.
Parisadha harus merangkul kebhinnekaan itu dalam satu persaudaraan Dharma Agama: berakar pada tradisi, terbuka terhadap keberagaman, dan teguh dalam persatuan umat Hindu Nusantara.
Membenahi Tata Kelola dan Menjaga Independensi
Agenda keempat adalah reformasi tata kelola. Rekrutmen kepengurusan harus berbasis integritas, kompetensi, rekam jejak, dan semangat ngayah. Program kerja harus terintegrasi, realistis, terukur, dan dapat dilaksanakan. Pembiayaan organisasi perlu dibangun secara sehat dan berkelanjutan, sementara administrasi kelembagaan perlu dimodernisasi melalui inovasi digital.
Namun, reformasi tata kelola tidak akan berarti tanpa independensi. Sebagai majelis keagamaan, PHDI harus menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis, kelompok dan golongan, maupun ambisi pribadi.
Kita dapat meminjam spirit pesan K.H. Ahmad Dahlan kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan menerjemahkannya dalam konteks Parisadha: “Hidup-hidupkanlah PHDI, jangan mencari hidup di PHDI.”
Jabatan di PHDI adalah ruang pengabdian, bukan batu loncatan untuk mengejar kekuasaan politik, jabatan publik, posisi komisaris, ataupun keuntungan ekonomi. PHDI akan memiliki kewibawaan apabila orang datang untuk ngayah, bukan mencari posisi.
Dari Pengayoman Menuju Pemberdayaan
Agenda kelima sekaligus menjadi muara transformasi: menggeser paradigma dari sekadar pengayoman menuju pemberdayaan umat.
Pertanyaan paling penting dari setiap reformasi organisasi adalah sederhana: apa yang berubah dalam kehidupan umat? PHDI harus semakin nyata memperjuangkan akses pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, pemberdayaan ekonomi melalui UMKM, kewirausahaan dan koperasi, penguatan generasi muda, serta peningkatan Sraddha melalui metode yang relevan dengan perkembangan zaman.
Pada saat yang sama, PHDI harus menjaga, memuliakan, melestarikan, dan memajukan seni, tradisi, dresta, serta kebudayaan Hindu Nusantara. Parisadha juga harus semakin kuat dalam advokasi dan perlindungan hak-hak umat Hindu di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, kehadiran PHDI tidak hanya dirasakan ketika muncul persoalan organisasi atau keagamaan, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari umat.
Dari Kontestasi Menuju Transformasi
Reformasi kelembagaan bukan tujuan akhir. Organisasi hanyalah sarana. Muara seluruh transformasi adalah semakin kuatnya kemampuan PHDI untuk menuntun, melayani, melindungi, dan memberdayakan umat dalam menjalankan Dharma Agama dan Dharma Negara.
Karena itu, Mahasabha XIII tidak boleh terjebak menjadi arena kontestasi elite tentang siapa mendapatkan posisi apa. Jika Mahasabha hanya menghasilkan pergantian nama dan susunan kepengurusan, sementara cara berpikir, cara bekerja, dan orientasi organisasi tidak berubah, kita akan kehilangan momentum sejarah.
Yang dibutuhkan bukan hanya pergantian orang, tetapi pembaruan cara berpikir, cara bekerja, dan cara PHDI hadir di tengah kehidupan umat.
Para Pandita dan Pinandita, pengurus PHDI pusat dan daerah, intelektual, generasi muda, tokoh adat dan budaya, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, serta seluruh komponen umat perlu menjadikan Mahasabha XIII sebagai momentum mulat sarira bersama.
Sudah waktunya energi perpecahan diubah menjadi energi transformasi. Pulihkan marwah. Satukan umat. Rawat kebhinnekaan. Benahi tata kelola. Berdayakan umat. Inilah Panca Kertha Transformasi PHDI. Bukan semata agenda organisasi, melainkan ikhtiar membangun kembali kepercayaan umat terhadap rumah besarnya sendiri.
Mahasabha XIII harus menjadi titik balik untuk mengembalikan PHDI kepada tujuan mulianya: menjalankan Dharma Agama dan Dharma Negara secara lascarya serta menghadirkan Dharma dalam kehidupan nyata umat dan bangsa. Dengan jalan itulah PHDI dapat semakin kokoh menjadi rumah bersama umat Hindu Nusantara, menuju cita-cita luhur: Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma. (*)
