Diampuni! Apa Bedanya Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo Pada Tom dan Hasto?

Share:

Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan). (sumber foto: Instagram Tom Lembong, akurat.co)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memberikan pengampunan untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto.

Usul pemberian pengampunan itu diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7/25).

Namun menariknya, kedua tokoh ini menerima bentuk pengampunan yang berbeda. Tom Lembong mendapatkan abolisi, sementara Hasto memperoleh amnesti. Lalu apa perbedaannya?

Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dalam impor gula dan saat ini sedang mengajukan banding. Namun dengan diberikannya abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap dirinya dihentikan. Abolisi secara sederhana adalah bentuk pengampunan yang menghapus seluruh proses hukum yang masih berjalan baik itu penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Abolisi bisa membuatnya seolah-olah perkara itu tidak pernah ada.

BACA JUGA :  Sederet Menu Imlek yang Dianggap Membawa Keberuntungan

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret juga eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun hingga saat ini belum ada kabar apakah Hasto Kristiyanto akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Ia lalu diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Amnesti adalah pengampunan yang biasa diberikan pada kasus-kasus bernuansa politik. Amnesti berbeda dari abolisi karena tidak menghapus perkara dari catatan hukum, tetapi menghapuskan hukuman yang seharusnya dijalani. Artinya, Hasto tidak perlu menjalani masa penjara, meskipun vonis tetap tercatat.

BACA JUGA :  Guru Asal Australia Diadili Usai Mencuri 2 Tas Berisi Laptop di Swalayan

Kedua kebijakan ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi, tetapi harus mendapat pertimbangan dari DPR. Selain itu, aturan teknisnya juga tercantum dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Untuk bisa diberlakukan, Presiden harus minta pendapat tertulis dari Mahkamah Agung melalui Menteri Hukum dan HAM.

Dilansir dari CNN, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.

BACA JUGA :  Launch in 2026, Ennismore Brings the First Hyde Hotel in Bali and Asia

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” jelasnya.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Dia menjelaskan pemberian amnesti kepada Hasto juga diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang dianggap memenuhi syarat dan sudah diverifikasi oleh pemerintah. Sifatnya kolektif, dan tujuannya, menurut pemerintah, adalah demi menciptakan rekonsiliasi dan persatuan nasional menjelang perayaan 17 Agustus. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – The tropical paradise of Bali is once again gearing up to host one of the most...

POLITIK, BALINEWS.ID – PDIP mengumumkan susunan lengkap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP (DPP PDIP) periode 2025-2030 dari hasil...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, muncul kontroversi soal pengibaran bendera bajak laut...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi beredarnya video viral terkait dugaan dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS