NASIONAL, BALINEWS.ID – Warung tradisional atau toko kelontong tak bisa lagi menjual LPG 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Penjualan gas LPG 3kg atau yang biasa disebut gas melon hanya bisa dilakukan oleh pangkalan atau agen resmi.
Selain itu, agen dan sub-penyalur LPG juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha yang berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan memprioritaskan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peraturan ini berlaku bagi penerima subsidi LPG 3 Kg, seperti rumah tangga kurang mampu yang menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak, usaha mikro kecil, nelayan dengan kapal maksimal kapasitas 5 GT, serta petani dengan lahan hingga 0,5 hektar (atau 2 hektar bagi transmigran).
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap agar gas LPG bersubsidi dapat lebih mudah dijangkau oleh mereka yang memang membutuhkan, seperti yang telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia juga menyoroti bahwa harga jual gas LPG 3 Kg di pasaran tidak sesuai dengan harga seharusnya. Masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung, padahal harga pasaran LPG 3 Kg seharusnya mencapai Rp 42.750 per tabung. Subsidi yang diberikan pada LPG 3 Kg sepanjang 2024 tercatat mencapai Rp 80,2 triliun dengan total penerima manfaat sebanyak 40,3 juta pelanggan. (*)