DENPASAR, BALINEWS – Pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga diadukan ke Polda Bali atas dugaan penyebaran informasi palsu melalui sejumlah unggahan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pengaduan tersebut disampaikan oleh I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta dengan didampingi tim kuasa hukum dari Atlantis Law Office, Kamis (29/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Gede Bima, mengatakan pengaduan masyarakat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pihaknya merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE.
“Kami datang untuk mendampingi klien melakukan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ITE, yang berkaitan dengan unggahan-unggahan akun Instagram @kep_alakeluarga. Unggahan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan menurut hemat kami telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Gede Bima.
Menurut Bima, pihak pelapor menilai sejumlah unggahan akun tersebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak didukung bukti yang memadai. Konten-konten itu disebut telah merugikan kepentingan kliennya, termasuk secara materiil.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) berkaitan dengan informasi yang dinilai berpotensi merugikan kliennya. Sementara itu, Pasal 28 ayat (3) disoroti karena unggahan tersebut dianggap memicu perdebatan dan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Dengan adanya postingan tersebut dan berbagai komentar di dalam akun Instagram itu, muncul pro-kontra yang memicu perdebatan. Kami menilai informasi yang disampaikan tidak didukung bukti dan fakta yang memadai sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pengguna media sosial,” katanya.
Bima menambahkan, unggahan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan pejabat di Bali. Karena itu, pihaknya menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar ruang publik tidak dipenuhi konten yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Harapan klien kami, masyarakat sebagai pengguna media sosial mendapatkan informasi yang positif, benar, dan sesuai fakta, bukan informasi yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap Polda Bali menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga terkait pengaduan tersebut.

