Diduga Serobot Sempadan Sungai, Proyek Villa di Kuta Utara Terancam Ditertibkan

Diduga Serobot Sempadan Sungai, Proyek Villa di Kuta Utara Terancam Ditertibkan (sumber foto: istimewa)

BADUNG, BALINEWS.ID – Pembangunan sebuah villa di kawasan Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menuai sorotan karena diduga melanggar garis sempadan sungai. Proyek bernama Villa Pandawa Sweet itu terindikasi memasuki bantaran sungai, berdasarkan citra satelit dan penelusuran Google Maps. Selain itu, terdapat pembangunan jembatan penyeberangan yang berpotensi mengganggu aliran air.

Dari pantauan visual, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dengan area yang cukup luas. Di titik yang ditandai sebagai “Pura Pejuang”, terlihat indikasi penyempitan aliran sungai akibat aktivitas konstruksi yang terlalu dekat dengan badan sungai.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Klungkung Perkuat Sinergi Pengamanan Ibadah Akhir Tahun

Kondisi ini memicu perhatian publik dan mendorong rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sumber di lapangan menyebut, dugaan pelanggaran mencakup pembangunan di kawasan sempadan sungai serta pembuatan jembatan tanpa mengindahkan ketentuan. Muncul kekhawatiran, jika pelanggaran semacam ini hanya diselesaikan melalui penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka dapat membuka ruang pembiaran terhadap kasus serupa di kemudian hari.

BACA JUGA :  Badung Regent Highlights Local Culture at Post-Tour Dinner of BBTF 2025

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait garis sempadan sungai melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015.  Dalam regulasi tersebut, sempadan sungai untuk wilayah perkotaan tanpa tanggul ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter, sementara di luar kawasan perkotaan dapat mencapai 50 hingga 100 meter.

Pemanfaatannya pun dibatasi ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti infrastruktur sumber daya air dan fasilitas publik, dengan syarat mengantongi izin resmi.

Penetapan garis sempadan ini bertujuan menjaga fungsi alami sungai, mencegah penyempitan aliran, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir. Pemerintah juga menegaskan bangunan yang telanjur berdiri di kawasan tersebut akan ditertibkan secara bertahap.

BACA JUGA :  Perizinan Usaha Diperketat, Bupati Satria Minta Tim Bergerak Solid Awasi Pelanggaran

Kasus di Kuta Utara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah. Masyarakat diimbau turut aktif melaporkan dugaan pelanggaran serupa guna memastikan perlindungan sumber daya air tetap terjaga dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya