BADUNG, BALINEWS.ID – Pembangunan sebuah villa di kawasan Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menuai sorotan karena diduga melanggar garis sempadan sungai. Proyek bernama Villa Pandawa Sweet itu terindikasi memasuki bantaran sungai, berdasarkan citra satelit dan penelusuran Google Maps. Selain itu, terdapat pembangunan jembatan penyeberangan yang berpotensi mengganggu aliran air.
Dari pantauan visual, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dengan area yang cukup luas. Di titik yang ditandai sebagai “Pura Pejuang”, terlihat indikasi penyempitan aliran sungai akibat aktivitas konstruksi yang terlalu dekat dengan badan sungai.
Kondisi ini memicu perhatian publik dan mendorong rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sumber di lapangan menyebut, dugaan pelanggaran mencakup pembangunan di kawasan sempadan sungai serta pembuatan jembatan tanpa mengindahkan ketentuan. Muncul kekhawatiran, jika pelanggaran semacam ini hanya diselesaikan melalui penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka dapat membuka ruang pembiaran terhadap kasus serupa di kemudian hari.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait garis sempadan sungai melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, sempadan sungai untuk wilayah perkotaan tanpa tanggul ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter, sementara di luar kawasan perkotaan dapat mencapai 50 hingga 100 meter.
Pemanfaatannya pun dibatasi ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti infrastruktur sumber daya air dan fasilitas publik, dengan syarat mengantongi izin resmi.
Penetapan garis sempadan ini bertujuan menjaga fungsi alami sungai, mencegah penyempitan aliran, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir. Pemerintah juga menegaskan bangunan yang telanjur berdiri di kawasan tersebut akan ditertibkan secara bertahap.
Kasus di Kuta Utara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah. Masyarakat diimbau turut aktif melaporkan dugaan pelanggaran serupa guna memastikan perlindungan sumber daya air tetap terjaga dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. (*)
