Diduga Tak Sesuai Aturan, Garda Tipikor Klungkung Soroti Tunjangan ‘Langka’ untuk Sekda

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – LSM Garda Tipikor Klungkung resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pemberian tunjangan kelangkaan profesi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua Garda Tipikor Klungkung, Nengah Dwisna, menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan struktural dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk kategori profesi langka. “Sekda adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang diisi melalui sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan jabatan berbasis keahlian spesifik yang langka,” ujarnya.

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan Sekda memiliki fungsi umum dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Dengan karakter tersebut, Sekda dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan kelangkaan profesi yang umumnya diperuntukkan bagi tenaga dengan keahlian sangat spesifik.

BACA JUGA :  Rumah Disambar Petir, Satu Anggota Keluarga Tertimpa Reruntuhan Genteng

Namun, pihaknya memperoleh informasi bahwa tunjangan tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan kepada Sekda Klungkung. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta potensi dampaknya terhadap keuangan daerah.

“Jika benar terjadi, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip sistem merit ASN, tidak sesuai dengan karakter jabatan Sekda, serta mengarah pada ketidaktepatan penggunaan anggaran daerah,” tegas Dwisna.

Garda Tipikor Klungkung pun meminta Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari dasar hukum pemberian tunjangan, mekanisme penganggaran dan pencairan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Senderan Ruang Kelas SMPN 2 Tegalalang Amblas, Belajar Mengajar Dipindahkan

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar proses hukum dilanjutkan apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran. “Langkah ini penting untuk menjaga tegaknya aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang berlarut-larut,” imbuhnya.

Dalam laporannya, Garda Tipikor turut menyoroti Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. Disebutkan pula bahwa realisasi tunjangan kelangkaan profesi diduga telah berlangsung sejak 2018, saat jabatan Sekda masih dijabat I Putu Gede Winastra hingga kini dijabat A.A. Gede Lesmana.

BACA JUGA :  Di Usia 84 Tahun, Semangat Maestro I Made Djimat Tetap Menyala dari Kursi Roda

Pihak Garda Tipikor menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam proses penganggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, Garda Tipikor Klungkung menyatakan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga supremasi hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Klungkung. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya