NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Banjar Jurang Pahit, Desa Kutampi, Nusa Penida, berakhir damai setelah difasilitasi mediasi oleh pihak kepolisian setempat.
Proses mediasi yang digelar di Aula Polsek Nusa Penida pada Jumat (24/4/2026) menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat, disaksikan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan pendekatan humanis.
Kapolsek Nusa Penida, I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan bahwa mediasi dipilih untuk menjaga keharmonisan masyarakat, terlebih kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara damai sepanjang kedua pihak sepakat. Ini menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (22/4) sekitar pukul 18.15 Wita. Insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku yang berujung cekcok, hingga akhirnya terjadi tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan pada bagian lengan kiri.
Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Nusa Penida I dan kini dilaporkan dalam kondisi stabil. Sementara itu, dua terduga pelaku sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian untuk proses penanganan lebih lanjut.
Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian serta melibatkan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai yang telah ditandatangani bersama.
Dengan tercapainya perdamaian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Penida tetap terjaga kondusif. (*)
