DPR Setujui RUU Kepariwisataan Jadi Undang-Undang, Apa Saja Isinya?

Share:

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerahkan naskah RUU Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerahkan naskah RUU Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

JAKARTA, BALINEWS.ID – Dunia pariwisata Indonesia memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 ini akan menjadi fondasi utama pengembangan pariwisata nasional yang lebih berkualitas, inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. “Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujar Widiyanti.

BACA JUGA :  Sidang Pembunuhan Tojan Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Intimidasi

RUU ini memuat paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan yang menekankan pengelolaan destinasi secara holistik, mulai dari peningkatan kualitas SDM, pendidikan sadar wisata sejak dini, hingga penguatan peran desa dan kampung wisata. Selain itu, RUU juga mengatur pembangunan sarana-prasarana, pemanfaatan teknologi, hingga promosi pariwisata berbasis budaya dan kolaborasi internasional.

Menteri Widiyanti menambahkan, promosi pariwisata tidak hanya menonjolkan alam dan budaya, tetapi juga melibatkan diaspora Indonesia serta berbagai kegiatan kreatif seperti festival, seni, olahraga, hingga pameran. “Kegiatan ini terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Bali Keluarkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut RUU ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional. “Pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, sekaligus pemenuhan hak asasi manusia untuk berwisata,” ujarnya.

Setelah disetujui secara aklamasi, naskah RUU akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, jika tidak ditandatangani dalam 30 hari, RUU otomatis berlaku sebagai Undang-Undang.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, pejabat eselon I dan II Kementerian Pariwisata, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga.

BACA JUGA :  ABK KM Banyu Urip I Tewas Tenggelam di Perairan Tanjung Benoa

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...
TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari...

Breaking News