DPR Setujui RUU Kepariwisataan Jadi Undang-Undang, Apa Saja Isinya?

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerahkan naskah RUU Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerahkan naskah RUU Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

JAKARTA, BALINEWS.ID – Dunia pariwisata Indonesia memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 ini akan menjadi fondasi utama pengembangan pariwisata nasional yang lebih berkualitas, inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. “Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujar Widiyanti.

BACA JUGA :  Awali 2026, Menteri Pariwisata Pantau Langsung Kondisi di Bandara Ngurah Rai

RUU ini memuat paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan yang menekankan pengelolaan destinasi secara holistik, mulai dari peningkatan kualitas SDM, pendidikan sadar wisata sejak dini, hingga penguatan peran desa dan kampung wisata. Selain itu, RUU juga mengatur pembangunan sarana-prasarana, pemanfaatan teknologi, hingga promosi pariwisata berbasis budaya dan kolaborasi internasional.

Menteri Widiyanti menambahkan, promosi pariwisata tidak hanya menonjolkan alam dan budaya, tetapi juga melibatkan diaspora Indonesia serta berbagai kegiatan kreatif seperti festival, seni, olahraga, hingga pameran. “Kegiatan ini terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Anggaran KIPK Dipangkas Karena Efisiensi, 600 Ribu Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut RUU ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional. “Pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, sekaligus pemenuhan hak asasi manusia untuk berwisata,” ujarnya.

Setelah disetujui secara aklamasi, naskah RUU akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, jika tidak ditandatangani dalam 30 hari, RUU otomatis berlaku sebagai Undang-Undang.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, pejabat eselon I dan II Kementerian Pariwisata, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga.

BACA JUGA :  Alih Fungsi Lahan- Bisnis Bule Menjamur, Koster: Jangan Langsung Simpulkan Over Tourism

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya