DENPASAR, BALINEWS.ID – Tekanan pembangunan yang kian mengarah pada komersialisasi kawasan suci Danau Beratan mendorong Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil langkah tegas.
Setelah melakukan evaluasi mendalam di lapangan, Pansus resmi mengeluarkan rekomendasi keras untuk menyelamatkan kawasan lindung tersebut dari ancaman pelanggaran tata ruang dan degradasi ekologis.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha mengatakan upaya ini lahir dari kekhawatiran terhadap meningkatnya pembangunan yang mulai mendekati bahkan memasuki garis sempadan Danau Beratan. Ia menegaskan bahwa prinsip keseimbangan Bali, yang berdiri di atas konsep niskala–sekala, menjadi dasar utama sikap DPRD.
“Pemanfaatan ruang tidak boleh keluar dari prinsip keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Ini menjadi fondasi utama rekomendasi kami,” ujarnya, Senin (6/4/26).
Dari hasil inspeksi, Pansus menilai kawasan yang seharusnya menjadi ruang lindung justru mengalami tekanan akibat intensifikasi usaha pariwisata. Indikasi pelanggaran terlihat dari aktivitas pembangunan yang berada terlalu dekat dengan bibir danau hingga aktivitas di area hutan serta lereng curam juga menjadi sorotan karena secara regulatif memiliki batasan ketat.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada terganggunya sistem hidrologi, penurunan kualitas lingkungan, serta ancaman terhadap ekosistem danau yang menjadi sumber air penting bagi wilayah Bali.
Temuan penting lainnya adalah dugaan manipulasi fisik kawasan melalui pemadatan yang dicurigai menciptakan daratan baru. Ini dinilai sebagai bentuk rekayasa ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung.
Pansus juga menyoroti indikasi cacat hukum dalam penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik seperti SHM Nomor 4254 dan 4088, yang diduga berada di sempadan danau, kawasan hutan, atau tebing. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa kawasan sempadan adalah ruang publik yang tidak boleh dimiliki privat.
“Kawasan ini memiliki fungsi lindung dan kepentingan umum. Tidak boleh ada klaim kepemilikan yang bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya. (*)