DPRD Bali Desak Penyelamatan Danau Beratan dari Komersialisasi Berlebih

Danau Beratan (sumber foto: Pexels/Elina Sazonova)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tekanan pembangunan yang kian mengarah pada komersialisasi kawasan suci Danau Beratan mendorong Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil langkah tegas.

Setelah melakukan evaluasi mendalam di lapangan, Pansus resmi mengeluarkan rekomendasi keras untuk menyelamatkan kawasan lindung tersebut dari ancaman pelanggaran tata ruang dan degradasi ekologis.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha mengatakan upaya ini lahir dari kekhawatiran terhadap meningkatnya pembangunan yang mulai mendekati bahkan memasuki garis sempadan Danau Beratan. Ia menegaskan bahwa prinsip keseimbangan Bali, yang berdiri di atas konsep niskala–sekala, menjadi dasar utama sikap DPRD.

BACA JUGA :  Sengketa Uang Kuliah Kampus Kedokteran Unud Berakhir di Komisi Informasi Bali

“Pemanfaatan ruang tidak boleh keluar dari prinsip keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Ini menjadi fondasi utama rekomendasi kami,” ujarnya, Senin (6/4/26).

Dari hasil inspeksi, Pansus menilai kawasan yang seharusnya menjadi ruang lindung justru mengalami tekanan akibat intensifikasi usaha pariwisata. Indikasi pelanggaran terlihat dari aktivitas pembangunan yang berada terlalu dekat dengan bibir danau hingga aktivitas di area hutan serta lereng curam juga menjadi sorotan karena secara regulatif memiliki batasan ketat.

BACA JUGA :  Koster Ajak Stakeholder Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Bali: Jangan Cuek

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada terganggunya sistem hidrologi, penurunan kualitas lingkungan, serta ancaman terhadap ekosistem danau yang menjadi sumber air penting bagi wilayah Bali.

Temuan penting lainnya adalah dugaan manipulasi fisik kawasan melalui pemadatan yang dicurigai menciptakan daratan baru. Ini dinilai sebagai bentuk rekayasa ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung.

Pansus juga menyoroti indikasi cacat hukum dalam penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik seperti SHM Nomor 4254 dan 4088, yang diduga berada di sempadan danau, kawasan hutan, atau tebing. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa kawasan sempadan adalah ruang publik yang tidak boleh dimiliki privat.

BACA JUGA :  Mayat Pria Ditemukan Terdampar di Pantai Legian, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

“Kawasan ini memiliki fungsi lindung dan kepentingan umum. Tidak boleh ada klaim kepemilikan yang bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya