GIANYAR, BALINEWS.ID – Di tengah gempuran teknologi dan digitalisasi, DPRD Kabupaten Gianyar membahas langkah strategis untuk menjaga eksistensi seni dan budaya lokal. Pada Selasa (15/4), DPRD Gianyar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya yang dihadiri sejumlah tokoh ternama di bidang seni dan kebudayaan Bali.
Sejumlah nama besar seperti Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Dr. I Wayan Dibia, dan I Made Sidia turut hadir bersama para pelaku seni lainnya. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata pentingnya Raperda ini dalam menjaga warisan budaya Bali di tengah perubahan zaman.
Ketua Panitia Khusus, Alit Rama Sutarya, memimpin langsung rapat tersebut. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi seniman, mulai dari panggung pertunjukan hingga kehidupan sehari-hari.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang melindungi, membina, dan memberdayakan masyarakat, khususnya para pelaku seni. Ini bukan sekadar pelestarian budaya, tetapi juga tentang keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Isu kesejahteraan seniman menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian. Tak sedikit seniman yang telah mengabdikan hidupnya pada seni, namun belum merasakan jaminan ekonomi yang layak, bahkan kesulitan mengakses layanan kesehatan di usia lanjut.
Tak kalah penting, standar upah bagi seniman yang tampil di berbagai objek wisata pun turut disoroti. Banyak pihak berharap agar Raperda ini dapat menghadirkan kejelasan dan keadilan dalam pemberian honorarium, sehingga seniman tidak terus-menerus hidup dalam ketidakpastian.
Raperda Pelestarian Seni dan Budaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga jati diri daerah, sekaligus memperkuat posisi seniman sebagai bagian penting dari pembangunan sosial dan ekonomi di Bali. (bip)