DPRD Gianyar Soroti Nasib Seniman di Tengah Era Digital, Bahas Raperda Pelestarian Seni Budaya

Para guru besar ikut rembug bersama DPRD Gianyar membahas regulasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya.
Para guru besar ikut rembug bersama DPRD Gianyar membahas regulasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Di tengah gempuran teknologi dan digitalisasi, DPRD Kabupaten Gianyar membahas langkah strategis untuk menjaga eksistensi seni dan budaya lokal. Pada Selasa (15/4), DPRD Gianyar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya yang dihadiri sejumlah tokoh ternama di bidang seni dan kebudayaan Bali.

Sejumlah nama besar seperti Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Dr. I Wayan Dibia, dan I Made Sidia turut hadir bersama para pelaku seni lainnya. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata pentingnya Raperda ini dalam menjaga warisan budaya Bali di tengah perubahan zaman.

BACA JUGA :  Fraksi Gerindra Gianyar Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi Pelaksanaan APBD 2024

Ketua Panitia Khusus, Alit Rama Sutarya, memimpin langsung rapat tersebut. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi seniman, mulai dari panggung pertunjukan hingga kehidupan sehari-hari.

“Kami ingin memastikan bahwa Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang melindungi, membina, dan memberdayakan masyarakat, khususnya para pelaku seni. Ini bukan sekadar pelestarian budaya, tetapi juga tentang keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.

Isu kesejahteraan seniman menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian. Tak sedikit seniman yang telah mengabdikan hidupnya pada seni, namun belum merasakan jaminan ekonomi yang layak, bahkan kesulitan mengakses layanan kesehatan di usia lanjut.

BACA JUGA :  DPRD Gianyar Serahkan Rekomendasi Kisruh LPD Bedulu ke PJ Bupati

Tak kalah penting, standar upah bagi seniman yang tampil di berbagai objek wisata pun turut disoroti. Banyak pihak berharap agar Raperda ini dapat menghadirkan kejelasan dan keadilan dalam pemberian honorarium, sehingga seniman tidak terus-menerus hidup dalam ketidakpastian.

Raperda Pelestarian Seni dan Budaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga jati diri daerah, sekaligus memperkuat posisi seniman sebagai bagian penting dari pembangunan sosial dan ekonomi di Bali. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...