SEMARAPURA, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga regulasi tersebut diyakini menjadi pijakan penting dalam memperkuat kemandirian daerah melalui penguatan sektor ekonomi, perlindungan lahan pertanian, serta pembentukan identitas Kabupaten Klungkung.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Klungkung, Jumat (31/7/2026), setelah seluruh tahapan pembahasan bersama eksekutif dinyatakan rampung.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan tiga Perda tersebut bukan sekadar melengkapi produk hukum daerah, tetapi menjadi instrumen untuk menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi Klungkung ke depan.
Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro diharapkan mampu memperkuat pelaku usaha kecil melalui pembinaan, pendampingan, kemudahan akses pembiayaan, hingga perluasan pemasaran sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menciptakan lapangan kerja.
Di sisi lain, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi langkah strategis menjaga keberadaan lahan produktif di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin ketahanan pangan sekaligus menjaga kesejahteraan petani.
Sementara itu, Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung disusun untuk memperkuat identitas daerah melalui simbol resmi yang merepresentasikan sejarah, budaya, karakter, dan potensi unggulan Klungkung.
“Ketiga regulasi ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga keberlanjutan pertanian, maupun meningkatkan citra Kabupaten Klungkung,” ujar Agung Anom.
Ia menjelaskan, penyusunan ketiga Ranperda telah melalui proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi, konsultasi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Seluruh masukan yang diterima menjadi bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.
DPRD juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung selama proses pembahasan berlangsung. Menurut Agung Anom, dinamika dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi yang justru menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
Setelah memperoleh nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Bali, ketiga Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten untuk mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Klungkung Mahottama. (*)
