Berawal dari Persoalan Persalinan, Dokter KC dan Ibunya Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oplus_131072

DENPASAR, BALINEWS.ID – Persoalan rumah tangga pasangan suami istri yang polemiknya berawal dari persoalan kelahiran bayi kini bergulir ke ranah pidana setelah seorang dokter berinisial KC bersama ibu kandungnya, LJL, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemarin(Selasa, 8 September 2026). Perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan asal usul seseorang sebagaimana disebut dalam Pasal 401 KUHP.

KC datang ke Mapolresta Denpasar bersama ibunya. Dengan bayi laki-laki berada dalam gendongannya, KC menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum KC dan LJL, Advokat sekaligus aktivis anak dan perempuan Siti Sapurah alias Ipung, menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurut Ipung, perkara ini bermula dari adanya perbedaan persoalan waktu dan tempat persalinan. Ia menyebut suami KC, berinisial RSL, sebelumnya menginginkan persalinan dilakukan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihannya.

Namun, KC justru melahirkan lebih awal, yakni pada 14 Februari 2026 di RS Prima Medika Sesetan dengan dokter pilihannya.

Perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik hingga RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar.

“Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP: LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2026. Sebelumnya, perkara itu tercatat melalui Dumas dengan Nomor Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 10 Maret 2026,” jelasnya.

BACA JUGA :  AWK Soroti Lesunya Ekonomi Bali, Masyarakat Diminta Cari Alternatif Selain Pariwisata

Ipung membantah tudingan bahwa kliennya melakukan penggelapan asal usul anak. Ia bahkan mempersilakan apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan DNA untuk memastikan hubungan biologis anak.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari status administrasi kependudukan dan dokumen perkawinan yang dimiliki KC ketika menjalani persalinan.

“Dasar laporan tersebut apabila akta kelahiran anak belum diterbitkan. Ia menyebut masih terdapat persoalan mengenai dokumen perkawinan yang menurutnya belum diterima oleh KC,” sebutnya.

Selain itu, Ipung menyoroti dugaan terbukanya data pribadi dan rekam medis KC di RS Prima Medika. Ia menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum terkait persoalan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum RSL, A.A. Ngurah Alit Wirakesuma, memberikan pandangan berbeda.

Pasca penetapan tersangka KC dan LJL, selaku istri dan mertua dari RSL. Kini dilakukan proses pemeriksaan tersangka keduanya di penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026) siang.

Menurut Dirinya dengan berlanjutnya proses hukum terhadap KC dan LJL ke tahap pemeriksaan tersangka, kini telah dilakukan pendalaman sesuai kewenangan penyidik.

“Pertama, pemeriksaan tersangka itu untuk memenuhi ketentuan hukum acara pidananya, biar polisi tidak disalahkan. Kedua, terkait bahasa yang bersangkutan soal test DNA atau gugatan ditolak, jadi kalau test DNA artinya dia justru terbalik. Kenapa harus test DNA lagi? apalagi dia hamil 8 bulan, sebelumnya telah melalui perkawinan sah, jadi ngak perlu test DNA itu,” jelasnya, mengklarifikasi.

BACA JUGA :  Usai Tragedi Juwuk Legi, Kementerian Agama Beri Pendampingan Psikologis dan Doa bagi Anak Terdampak

Bagi Agung Wirakesuma menerangkan tentu saja masih ada upaya banding. Dari persoalan ini, sewaktu KC diduga minta izin pulang dan kemudian tinggal di rumah ibu kandungnya.

“Jadi entah apa yang terjadi dari KC memberikan informasi kepada ibunya (mertua RSL). Itu diduga dan seolah-olah terjadi perselisihan. Melalui peradilan, pihak pengugat tentu diterima dan kami sudah membantahnya itu. Nah, sehingga saat dia (KC) melakukan persalinan yang ada, justru memakai dokumen yang tidak benar atau belum kawin. Secara nyata, saat dia minta izin, kan ngak ada isyarat untuk perceraian. Sehingga, dengan adanya gugat cerai tersebut, diduga dia (KC) ingin mengusai anak. Ya ini malah terbalik. Jelas-jelas lewat pertimbangan hakim, dengan ketentuan yang ada, telah mengacu pengasuhan anak harus berdua. Tapi, hakim mempertimbangkan karena anak belum lima tahun, maka wajib anak harus memperoleh ASI,” sebutnya.

“Sekarang berbalik, misalnya kalau seumpama anak yatim piatu bagaimana? Bisakah hidup tanpa Ibu kandung, dia menggunakan susu formula. Maka, kami sangat aneh lihatnya, kalau kembali soal DNA. Apalagi semua foto-fotonya ada,” tegas Agung Wirakesuma.

Mengenai langkah lebih lanjut yang akan dilakukan kliennya, RSL dengan perkembangan kasus dugaan penggelapan asal usul seseorang sebagaimana diatur Pasal 401 KUHP.

“Selanjutnya, langkah hukumnya adalah kewenangan dari penyidik. Penyidik lewat ketentuan hukumnya wajib menyerahkan ke Kejaksaan, di dalam status tersangka tersebut terlapor wajib melakukan proses pemeriksaan. Kewenangan dalam arti penahanan, itu ada di penyidik. Melalui dua alat bukti yang ada, jika penyidik memiliki asumsi yang kuat, dia akan ditahan,” terangnya.

BACA JUGA :  Dua Blok Dagangan di Pasar Mentigi Terbakar, Diduga Karena Ini

“Sedangkan, untuk masalah bayinya dari orang tua yang ada, siapa saja dapat. Namun dari pertimbangan hakim, tentang pengasuhan anak, di mana letak laki-lakinya, di sana yang tidak dipertimbangkan. Pengasuhan dengan penuh kasih sayang dari orang tua laki-laki. Tapi, dalam pertimbangan hakim tidak menyebutkan itu, kenapa tidak dipertimbangkan? Karena dalam gugatan perceraian, dia tidak ada menuntut hak anak dan hanya cerai saja. Jadi, kalau cerai saja, ada dalil dugaan hak keperdataan saya (RSL) mau dihapus,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra meminta agar informasi mengenai perkara tersebut disampaikan melalui Humas Polresta Denpasar.

Ia menegaskan penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berlangsung.

“Untuk penyampaian informasi kepada media agar dapat dikoordinasikan melalui Humas Polresta Denpasar, sehingga informasi yang disampaikan tetap satu pintu,” ujarnya.

Kompol Agus juga membenarkan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik membutuhkan ruang untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

“Mohon diberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui Humas Polresta Denpasar,” tegasnya.(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya