Dugaan Sindikat IMEI Ilegal di Jatim dan Bali Libatkan Oknum Petinggi Provider

Dugaan Sindikat IMEI Ilegal di Jatim dan Bali Libatkan Oknum Petinggi Provider (foto ilustrasi)

SURABAYA, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Tim Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan ilegal akses IMEI (International Mobile Equipment Identity) berumur 3 bulan yang menyasar jaringan Indosat Ooredoo dan Smartfren.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan yang beroperasi di Jawa Timur dan Bali ini tidak hanya digerakkan oleh bandar dan agen lapangan, tetapi juga diduga melibatkan oknum internal perusahaan telekomunikasi dari level sales manager hingga petinggi provider.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama empat bulan, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran paket internet murah berbasis “IMEI 3 bulan” yang marak dijual di marketplace dan grup media sosial di Surabaya, Malang, Denpasar, serta Singaraja.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Agus Santoso, menjelaskan bahwa sindikat memanfaatkan celah pada sistem registrasi IMEI yang semestinya dipakai untuk program promo tertentu.

“Modusnya sangat rapi. Oknum internal provider membuat daftar IMEI ponsel atau modem dalam jumlah massal yang diregistrasikan sebagai perangkat eligible untuk paket data unlimited dengan harga grosir. Seharusnya IMEI tersebut hanya berlaku untuk perangkat yang dibeli melalui program corporate atau program promo terbatas, tetapi oleh sindikat ini dijual bebas,” ujar Kombes Agus, Jumat (27/3/26).

IMEI yang telah diregistrasi ilegal itu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp200.000–Rp600.000, memungkinkan pelanggan menikmati akses internet unlimited selama tiga bulan tanpa membeli paket reguler. Penjualan dilakukan melalui agen kecamatan, grup Telegram dan WhatsApp tertutup, hingga marketplace dengan kedok jasa registrasi IMEI promo.

BACA JUGA :  Sound Horeg Bakal Dapat HAKI, Ini Alasannya

Sebanyak 15 tersangka telah ditetapkan yang terdiri dari tiga bandar utama, lima agen besar, serta tujuh oknum internal provider. Oknum tersebut mencakup dua Sales Manager Regional, dua Regional Enterprise Head, serta tiga staf teknis dan administrator sistem yang memiliki akses langsung ke dashboard registrasi IMEI.

Tersangka A, Sales Manager Indosat Regional Jatim dan Bali, diduga membuat pengajuan promo fiktif memakai nama perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak ada. Sementara itu, Tersangka B selaku Regional Enterprise Head Smartfren disebut menjadi otak pembuatan kebijakan internal fiktif yang melegalkan registrasi massal dengan imbalan 25 persen dari setiap IMEI yang berhasil diproses.

Adapun tersangka C dan D sebagai staf teknis diduga memasukkan data IMEI secara langsung ke sistem tanpa proses verifikasi, bahkan memanipulasi log audit agar tak terlacak.

“Satu IMEI bisa diregistrasi dengan biaya internal hanya Rp15.000, lalu dijual ke bandar seharga Rp100.000, dan sampai ke tangan konsumen bisa Rp400.000 hingga Rp600.000. Perputaran uang dalam sindikat ini mencapai miliaran rupiah per bulan,” tambah Kombes Agus.

Diketahui sindikat ini beroperasi di 12 kota/kabupaten di Jawa Timur dan empat wilayah di Bali, termasuk Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jember, Banyuwangi, Denpasar, Badung, Gianyar, dan Buleleng.

Polisi memperkirakan lebih dari 5.000 IMEI ilegal diregistrasikan dan diedarkan setiap bulan. Sejak awal operasi pada 2024, total IMEI yang diregistrasi mencapai lebih dari 50.000 unit.

BACA JUGA :  Benarkan Kenaikan UMP Tahun 2026 Sebesar 6,5%? Ini Kata Menko Airlangga

Dalam penggerebekan di delapan lokasi, petugas menyita 25 komputer, 150 ponsel dan modem, lebih dari 2.000 kartu perdana, dokumen keuangan, 12 buku rekening, lima kendaraan mewah, dan uang tunai Rp2,3 miliar.

Kerugian provider diperkirakan mencapai Rp85 miliar dari hilangnya potensi pendapatan data, sementara kerugian negara terkait pajak ditaksir Rp12 miliar.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, tentang perbuatan mengakses sistem elektronik dengan cara melawan hukum.

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE tentang perbuatan memanipulasi dokumen elektronik. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Atas kejadian ini, VP Corporate Indosat Ooredoo Hutchison dalam pernyataan resmi menyebut telah menonaktifkan sementara karyawan yang terlibat dan mendukung proses hukum. Perusahaan juga menjanjikan audit menyeluruh dan peningkatan pengawasan registrasi IMEI.

BACA JUGA :  Gubernur Koster: Perda Perlindungan Akses Pantai Segera Diterbitkan

“Kami sangat menyesalkan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli layanan IMEI ilegal karena berisiko diblokir sewaktu-waktu,” demikian bunyi pernyataan.

Sementara itu, Presiden Direktur Smartfren yang diwakili tim hukum perusahaan menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi celah sistem yang dieksploitasi dan akan melakukan pembaruan keamanan secara menyeluruh.

“Kami telah menonaktifkan seluruh IMEI ilegal yang teridentifikasi dan akan menggugat secara perdata para oknum yang telah merugikan perusahaan. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang belum terungkap,” ujar perwakilan Smartfren.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang turut hadir dalam konferensi pers mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran paket internet murah dengan skema IMEI 3 bulan.

“Layanan seperti ini tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat berisiko bagi konsumen. Kapan saja provider dapat memblokir IMEI tersebut tanpa pemberitahuan. Selain itu, konsumen juga secara tidak langsung turut serta dalam tindak pidana yang merugikan negara. Gunakanlah layanan resmi dari provider,” tegasnya.

Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di tingkatan manajemen pusat provider.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak yang lebih tinggi, kami akan melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka baru,” tutup Kombes Agus. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya