Eks Ketua LPD Intaran Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 1,6 Miliar

Share:

I Wayan Mudana jalani sidang di pengadilan tipikor denpasar.
I Wayan Mudana jalani sidang di pengadilan tipikor denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Meski dihadapkan tuntutan penjara tujuh setengah tahun, I Wayan Mudana, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur, masih sempat melempar senyum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Mia Fida Erliyah, menuntut Mudana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair,” tegas JPU Mia dalam sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih.

BACA JUGA :  Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Tuntutan terhadap Mudana tak main-main. Selain hukuman penjara, pria 59 tahun yang menjabat sebagai Ketua LPD dari tahun 2009 hingga 2022 itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 1,6 miliar.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Mudana akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukumannya bisa bertambah dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai tindakan Mudana tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta secara langsung merugikan keuangan negara dan desa adat. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Mudana mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Apakah Generasi Koruptor Lahir Dari Kegagalan Sistem Pendidikan ?

Usai mendengarkan tuntutan, Mudana tampak tenang dan bahkan tersenyum. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukumnya pada 27 Mei mendatang.

Diduga Gunakan Dana LPD untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dakwaan, Mudana disebut menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia mengajukan kredit atas nama sendiri untuk mengambil alih agunan milik nasabah bermasalah, tanpa persetujuan prajuru adat dan pengawas LPD.

Ia juga memanfaatkan celah tidak adanya aturan tertulis (awig-awig) dan SOP terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) di LPD Intaran. Proses analisis kredit pun diabaikan. Bahkan, Mudana diduga memaksa Kepala Bagian Kredit, I Ketut Mertayasa, untuk menandatangani dokumen tanpa prosedur yang sah. Jika ditolak, Mudana marah-marah.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Jalan Tegenungan Zona Merah, Kapolres: Calon Korban Dibuntuti

Uang dari kredit yang diajukan atas namanya itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian tanah di Takmung, Klungkung, hingga melunasi utang di Koperasi Citra Mandiri. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) 2025 resmi digelar pada 11–13 Juni di Bali sebagai...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya memperkuat keamanan dan kenyamanan wisatawan asing, Pemerintah Provinsi Bali membentuk Tim Perlindungan Wisatawan...

DENPASAR, Balinews.id – Seorang wisatawan asal Amerika Serikat bernama Petter Picetti Falcone akhirnya berhasil ditemukan selamat setelah dilaporkan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Prof. Dr. I Wayan Dibia, M.A., maestro tari asal Bali, dikenal luas sebagai salah satu...

Breaking News

Berita Terbaru
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS