Eks Ketua LPD Intaran Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 1,6 Miliar

I Wayan Mudana jalani sidang di pengadilan tipikor denpasar.
I Wayan Mudana jalani sidang di pengadilan tipikor denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Meski dihadapkan tuntutan penjara tujuh setengah tahun, I Wayan Mudana, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur, masih sempat melempar senyum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Mia Fida Erliyah, menuntut Mudana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair,” tegas JPU Mia dalam sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih.

BACA JUGA :  Soal Rencana Kapal Pesiar di Danau Batur, PC KMHDI Bangli Desak Kajian Mendalam

Tuntutan terhadap Mudana tak main-main. Selain hukuman penjara, pria 59 tahun yang menjabat sebagai Ketua LPD dari tahun 2009 hingga 2022 itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 1,6 miliar.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Mudana akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukumannya bisa bertambah dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai tindakan Mudana tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta secara langsung merugikan keuangan negara dan desa adat. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Mudana mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Apakah Generasi Koruptor Lahir Dari Kegagalan Sistem Pendidikan ?

Usai mendengarkan tuntutan, Mudana tampak tenang dan bahkan tersenyum. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukumnya pada 27 Mei mendatang.

Diduga Gunakan Dana LPD untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dakwaan, Mudana disebut menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia mengajukan kredit atas nama sendiri untuk mengambil alih agunan milik nasabah bermasalah, tanpa persetujuan prajuru adat dan pengawas LPD.

Ia juga memanfaatkan celah tidak adanya aturan tertulis (awig-awig) dan SOP terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) di LPD Intaran. Proses analisis kredit pun diabaikan. Bahkan, Mudana diduga memaksa Kepala Bagian Kredit, I Ketut Mertayasa, untuk menandatangani dokumen tanpa prosedur yang sah. Jika ditolak, Mudana marah-marah.

BACA JUGA :  Karakter Orang Bali Terdegradasi, Koster: Sudah Mulai Korupsi Nakal-Nakal

Uang dari kredit yang diajukan atas namanya itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian tanah di Takmung, Klungkung, hingga melunasi utang di Koperasi Citra Mandiri. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...