Eks Pejabat Pajak Minta Duit Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak, Kini Jadi Tersangka

Ilustrasi Gratifikasi.
Ilustrasi Gratifikasi.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Haniv diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show milik putrinya, Feby Paramita.

Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Ia telah pensiun dari jabatannya sejak 18 Januari 2019. Namun, dalam rentang waktu tersebut, Haniv diduga aktif mencari dana dari para wajib pajak guna mendukung bisnis fashion putrinya yang bernama FH Pour Homme by Feby Haniv, yang telah berdiri sejak 2015.

BACA JUGA :  Cegah Korupsi, KPK Usul Parpol Diberi Dana dari APBN

KPK mengungkap bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya.

Tak hanya itu, nominal permintaan dana pun dicantumkan dalam email tersebut, yakni sebesar Rp 150 juta. Haniv juga melampirkan nomor rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita dalam pesan tersebut. Dari hasil penyelidikan KPK, permintaan dana ini berujung pada aliran dana sebesar Rp 804 juta ke rekening Feby, yang berasal dari sejumlah pengusaha wajib pajak.

BACA JUGA :  Surat Edaran Diterbitkan, ASN di Tabanan Dilarang Beri dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

“Perusahaan-perusahaan yang memberikan sponsorship mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian dana tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Selain dana gratifikasi yang mengalir untuk bisnis fashion show putrinya, KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi lain dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Haniv tercatat menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6,6 miliar serta menempatkan dana sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi yang diduga dinikmati Haniv mencapai Rp 21,5 miliar.

BACA JUGA :  Pemkot Denpasar Gelar Caru Panca Kelud Pasca Banjir

Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“DJP berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ujar Dwi.

Saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat pajak lain yang terlibat dalam skema gratifikasi yang dilakukan Haniv. Haniv sendiri kini dikenakan status cegah ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...