Gas Melon di Denpasar Langka, Disperindag Bali Selidiki Adanya Praktik Kecurangan

Gas LPG 3 kg. (Foto: Liputan6.com)
Gas LPG 3 kg. (Foto: Liputan6.com)

 

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan LPG di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap kelangkaan LPG 3 Kg yang tengah terjadi di Kota Denpasar.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran yang menyebabkan terbatasnya pasokan gas subsidi di masyarakat. Menurut Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang diterima.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini! Toko Kelontong Dilarang Jual LPG 3 Kg

“Pada sidak yang dilakukan pukul 09.30, kami menemukan bahwa kuota 100 tabung per hari yang diterima dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Namun, setelah ditindaklanjuti, ternyata sejumlah pangkalan menyimpan stok LPG di gudang lain yang jauh dari lokasi, sehingga menyebabkan pasokan terbatas untuk masyarakat,” ujar I Wayan Pasek Putra, Senin (20/1) di Jalan Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Selain itu, tim juga menemukan praktik kecurangan lainnya, seperti “canvassing” atau penjualan langsung kepada pembeli di luar prosedur yang berlaku, serta ketidaksesuaian pencatatan transaksi. Beberapa pemilik pangkalan tercatat memasukkan data pembelian secara kumulatif pada akhir hari, bukan secara real-time melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

BACA JUGA :  Detik-Detik Driver Ojol Meninggal di Pangkuan Teman, Sempat Tersenyum

“Praktik ini tidak hanya mempersulit pemantauan, tetapi juga berpotensi menyebabkan distribusi LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tambah Pasek Putra.

Sebagai langkah tegas, Tim Pengawasan Terpadu memberikan peringatan keras kepada pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT Pertamina bersama Hiswana Migas juga berjanji akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan jika pelanggaran masih terus ditemukan.

BACA JUGA :  Lantai Tiga Coco Lifestyle Residence Kebakaran, Kamar Sauna Hangus

“Pengawasan ini penting untuk memastikan LPG 3 Kg sampai ke masyarakat yang berhak, sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap rumah tangga hanya berhak mendapatkan satu tabung, sementara usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelas Zico.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat akan gas subsidi dapat terpenuhi tanpa hambatan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kepercayaan memimpin organisasi kepemudaan tidak datang secara instan. Hal itu dibuktikan oleh Ni Nyoman Triadi...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam suasana penuh kebersamaan di bulan suci Ramadan, Polres Gianyar menggelar kegiatan buka puasa bersama...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,...
NUSA BALI, BALINEWS.ID – Peristiwa tanah longsor terjadi di Banjar Buah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung,...