DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan LPG di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap kelangkaan LPG 3 Kg yang tengah terjadi di Kota Denpasar.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran yang menyebabkan terbatasnya pasokan gas subsidi di masyarakat. Menurut Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang diterima.
“Pada sidak yang dilakukan pukul 09.30, kami menemukan bahwa kuota 100 tabung per hari yang diterima dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Namun, setelah ditindaklanjuti, ternyata sejumlah pangkalan menyimpan stok LPG di gudang lain yang jauh dari lokasi, sehingga menyebabkan pasokan terbatas untuk masyarakat,” ujar I Wayan Pasek Putra, Senin (20/1) di Jalan Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Selain itu, tim juga menemukan praktik kecurangan lainnya, seperti “canvassing” atau penjualan langsung kepada pembeli di luar prosedur yang berlaku, serta ketidaksesuaian pencatatan transaksi. Beberapa pemilik pangkalan tercatat memasukkan data pembelian secara kumulatif pada akhir hari, bukan secara real-time melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
“Praktik ini tidak hanya mempersulit pemantauan, tetapi juga berpotensi menyebabkan distribusi LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tambah Pasek Putra.
Sebagai langkah tegas, Tim Pengawasan Terpadu memberikan peringatan keras kepada pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT Pertamina bersama Hiswana Migas juga berjanji akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan jika pelanggaran masih terus ditemukan.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan LPG 3 Kg sampai ke masyarakat yang berhak, sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap rumah tangga hanya berhak mendapatkan satu tabung, sementara usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelas Zico.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat akan gas subsidi dapat terpenuhi tanpa hambatan. (*)