Gubernur Bali Keluarkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

Gubernur Bali Keluarkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja (sumber foto: istimewa)

DAERAH, Balinews.id – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Rabu (4/3/25). Dalam SE Nomor. 06 Tahun 2025  menyebutkan bahwa lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA.

Setelah mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza kemudian, dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila.

Dalam momen pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara serta acara seremonial di dalam gedung maka diwajibkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.

BACA JUGA :  Mobilitas Anjing Antarwilayah di Bali Picu Risiko Penyebaran Rabies, Ini Rekomendasi Mitigasinya

Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan, wajib menghentikan aktivitas sejenak, untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

SE yang dikeluarkan di masa awal jabatannya di periode keduanya ini bertujuan untuk menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.

Nantinya tak hanya instansi pemerintah saja yang wajib memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, perusahaan swasta yang berada di Provinsi Bali juga wajib melaksanakannya. (*)

BACA JUGA :  Gadis 15 Tahun di Buleleng Diduga Dijual lewat Aplikasi MiChat

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pencurian handphone di sebuah toko kelontong kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim...
DENPASAR, BALINEWSID – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I, Nyoman Parta, meninjau langsung terkait adanya pohon...
DENPASAR, BALINEWSID – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendesak Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan nomor register Peraturan...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menemukan indikasi kuat penyalahgunaan rokok elektrik atau vape...