Slot Header 970×90

Bali

Gubernur Bali Keluarkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

Oleh Septian

5 Maret 2025 pukul 10.45 WITA · 1 menit baca

DAERAH, Balinews.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Rabu (4/3…
DAERAH, Balinews.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Rabu (4/3… — BaliNews.id

DAERAH, Balinews.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Rabu (4/3/25). Dalam SE Nomor. 06 Tahun 2025  menyebutkan bahwa lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA.

Setelah mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza kemudian, dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila.

Dalam momen pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara serta acara seremonial di dalam gedung maka diwajibkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.

Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan, wajib menghentikan aktivitas sejenak, untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

SE yang dikeluarkan di masa awal jabatannya di periode keduanya ini bertujuan untuk menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.

Nantinya tak hanya instansi pemerintah saja yang wajib memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, perusahaan swasta yang berada di Provinsi Bali juga wajib melaksanakannya. (*)

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.