Gubernur Koster Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peringatan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan produksi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA :  KPU Gianyar Gelar Pencocokan dan Penelitian, Temukan 974 Pemilih Meninggal Dunia

Pria nomor 1 di Bali ini berencana mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari swasta maupun BUMD, termasuk perusahaan besar seperti Danone, untuk menyosialisasikan aturan ini.

“Gelas plastik tidak boleh lagi diproduksi. Galon masih diperbolehkan,” katanya.

Peluncuran resmi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 akan digelar pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar, dengan melibatkan para kepala desa dan lurah se-Bali, serta dihadiri Menteri Lingkungan Hidup.

Koster menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat lingkungan di Bali, terutama TPA yang sudah penuh di sejumlah kabupaten/kota. Ia mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan krisis lingkungan yang lebih parah.

BACA JUGA :  Perempuan Paruh Baya Akhiri Hidup di Gubuk Pengolahan Rumput Laut Nusa Penida

“Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah langkah konkret menyelamatkan masa depan lingkungan Pulau Dewata,” tutupnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Sebanyak 900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/25), nama Marsinah resmi...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara tabur bunga...