Gugatan Rp25 Miliar ke Media Disorot, Akademisi: Berpotensi Jadi Pembungkaman Halus

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap sejumlah perusahaan media dan wartawan di Bali dinilai berpotensi menimbulkan tekanan baru terhadap kebebasan pers. Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Udayana, Ni Made Ras Amanda Gelgell, menilai penggunaan jalur hukum terhadap karya jurnalistik perlu dicermati agar tidak berkembang menjadi efek jera bagi insan pers.

Pandangan tersebut disampaikan Manda, sapaan Ni Made Ras Amanda Gelgell, saat menanggapi perkara perdata yang tengah dihadapi empat perusahaan media di Bali.

Perkara tersebut kembali berlanjut setelah proses mediasi gugatan Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8), belum menghasilkan titik temu.

Tim kuasa hukum para tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan menolak seluruh poin yang diajukan penggugat. Perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manda menegaskan seluruh proses hukum, termasuk mediasi dalam perkara perdata, tetap harus dihormati dan dijalankan oleh para pihak.

BACA JUGA :  Donald Trump Umumkan Kenaikan Tarif Impor, Indonesia Kena 32 Persen

“Kalau namanya mediasi berarti ada keuntungan kedua belah pihak. Tapi dari pertama saya melihatnya ini sudah sangat merugikan teman-teman wartawan,” ujar Manda.

Menurut dia, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari titik temu dan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Namun, apabila masing-masing pihak tetap mempertahankan tuntutannya tanpa menemukan ruang kompromi, tujuan mediasi menjadi sulit tercapai.

Meski menyoroti posisi pers, Manda mengatakan proses hukum tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan.

“Kalau menurut saya dijalankan karena kita menghormati sidang. Menghormati jalannya hukum perdata juga dengan harus adanya mediasi dan yang lainnya, ya dijalankan saja,” katanya.

Sengketa Pemberitaan Dinilai Memiliki Mekanisme Pers

Manda juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Menurutnya, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam kerangka Undang-Undang Pers, termasuk melalui Dewan Pers.

“Karya jurnalistik ini harus dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Ia menyebut hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian penting dalam menyelesaikan persoalan yang muncul akibat sebuah pemberitaan.

BACA JUGA :  Duta Badung Tampil Memukau di Lomba Baleganjur Remaja PKB 2026, Bupati Adi Arnawa Beri Apresiasi

Karena itu, Manda mempertanyakan apabila sengketa terkait karya jurnalistik langsung berkembang menjadi gugatan hukum ketika mekanisme penyelesaian sengketa pers belum atau tidak menjadi jalan utama.

“Ini seharusnya kan juga sudah melalui prosedur yang benar, yaitu melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Manda menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam penerapan perlindungan hukum terhadap pers.

“Teman-teman pers ternyata tidak seluruhnya bisa dilindungi oleh negara ini melalui Undang-Undang Pers,” katanya.

Khawatir Timbulkan Efek Jera

Lebih jauh, Manda mengingatkan penggunaan jalur pidana maupun perdata untuk mempersoalkan pemberitaan berpotensi memengaruhi keberanian jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia tidak menuding pihak tertentu memiliki tujuan untuk membungkam pers. Namun, menurutnya, besarnya tekanan hukum terhadap perusahaan media dan wartawan dapat menimbulkan efek psikologis, baik terhadap pihak yang berperkara maupun jurnalis lainnya.

BACA JUGA :  Ultimatum KLHK: Tutup TPA Suwung atau Kadis lingkungan dan Kepala UPTD Jadi Tersangka

“Mungkin tujuannya bukan untuk membuat bangkrut teman-teman pers, tetapi lebih kepada efek jera ataupun agar pers kemudian lebih memilih untuk membungkam, tidak banyak berbicara, tidak berani memberitakan apa-apa,” ujarnya.

Manda menyebut kondisi semacam itu berpotensi menjadi bentuk “pembungkaman halus” terhadap pers.

Menurut dia, dampak sebuah gugatan tidak berhenti pada media yang menjadi pihak dalam perkara. Tekanan tersebut dapat dirasakan oleh komunitas jurnalistik secara lebih luas.

“Ini kan hanya mungkin kita hari ini empat, tapi yang terguncang enggak hanya empat media,” katanya.

Ia berharap wartawan dan perusahaan pers yang sedang menghadapi perkara tetap menjalankan proses hukum secara profesional serta tidak kehilangan keberanian dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Di sisi lain, seluruh pihak dalam perkara memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, dan pembelaan masing-masing. Ada atau tidaknya pelanggaran serta tanggung jawab hukum para pihak sepenuhnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya