MEDAN, BALINEWS.ID — Meninggalnya Jopi Sembiring bin Alm. Deli Sembiring, tahanan titipan Polsek Sunggal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak keluarga dan Rutan.
Pria berusia 28 tahun tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan pada Minggu (16/8/2026). Berdasarkan keterangan keluarga, Jopi meninggal akibat penyakit bawaan yang telah dideritanya sejak lama.
Kepastian itu disampaikan melalui surat pernyataan kakak kandung korban, Elisya Br Sembiring (34). Dalam pernyataan tersebut, keluarga menolak dilakukan autopsi dan memastikan tidak mencurigai maupun menuntut pihak mana pun atas kematian Jopi.
Sebelumnya, Jopi yang baru sekitar tiga minggu dititipkan di Rutan Kelas I Medan dalam perkara judi online, datang ke Klinik Pratama Rutan pada Minggu sekitar pukul 12.30 WIB dengan keluhan demam dan mual.
Petugas medis kemudian melakukan pemeriksaan, memberikan penanganan dan mengobservasi kondisi Jopi. Namun, saat observasi berlangsung, kondisinya memburuk. Ia mengalami muntah, suhu tubuh meningkat hingga 42 derajat Celsius dan mengalami penurunan kesadaran.
Petugas medis juga menemukan adanya pembesaran kelenjar di bagian belakang punggung sebelah kanan. Pihak Rutan menyebut kondisi tersebut telah ada sebelum Jopi menjalani penahanan dan bukan kondisi yang baru muncul saat kejadian.
Melihat kondisi yang semakin menurun, dokter piket berkoordinasi dengan pimpinan Rutan serta pihak yang melakukan penahanan. Setelah administrasi dan dokumen kesehatan disiapkan, Jopi kemudian dirujuk secara emergency ke RS Bhayangkara Medan.
“Sejak yang bersangkutan datang ke klinik dengan keluhan kesehatan, petugas kami langsung memberikan penanganan dan melakukan observasi. Ketika kondisi pasien mengalami penurunan, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengambil langkah rujukan emergency. Prioritas kami adalah keselamatan dan pelayanan kesehatan pasien,” ujar Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, Rabu (19/8/2026).
Setibanya di RS Bhayangkara Medan, dilakukan serah terima tahanan kepada pihak yang melakukan penahanan untuk proses penanganan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Jopi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Andi Surya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jopi dan menegaskan bahwa Rutan telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai kondisi pasien serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Rutan Kelas I Medan menyampaikan turut berduka atas meninggalnya Jopi Sembiring dan memastikan bahwa selama berada dalam penanganan Rutan, pelayanan kesehatan diberikan sesuai kondisi pasien dengan tetap mengutamakan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penahanan,” katanya.
