Habisi Kekasih Gegara Dikatai ‘Mokondo’, Galuh Widyasmoro Dituntut 19,5 Tahun Penjara

Terdakwa Galuh Widyasmoro yang menghabisi nyawa kekasihnya usai diejek.
Terdakwa Galuh Widyasmoro yang menghabisi nyawa kekasihnya usai diejek.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Remi Yuliana Putri memasuki babak tuntutan. Terdakwa Galuh Widyasmoro (27) dituntut pidana penjara selama 19 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026).

JPU Janawati dalam tuntutannya menyatakan Galuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri. “Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun enam bulan kepada terdakwa,” ujar JPU di hadapan persidangan.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

BACA JUGA :  Pembangunan Lift di Nusa Penida Dinilai Rusak Alam, Wisatawan Sebut Kesalahan Besar

Selain merenggut nyawa Remi Yuliana Putri, perbuatan terdakwa juga menyebabkan ayah korban kehilangan anak yang menjadi tulang punggung keluarga serta membuat anak korban berinisial MIH harus tumbuh tanpa orang tua.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah korban di hadapan persidangan.

Dalam dakwaan terungkap, pembunuhan terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita di dalam mobil Daihatsu Terios yang terparkir di Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat itu, korban dan terdakwa terlibat pertengkaran yang dipicu rasa sakit hati terdakwa setelah korban menyebutnya dengan istilah “Mokondo” di grup WhatsApp.

BACA JUGA :  Astaga! Pencuri Motor di Jembrana Ternyata Residivis, Ini Jejak Rekannya

Emosi yang memuncak membuat terdakwa menusuk leher kiri korban menggunakan pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan. Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian, terdakwa memindahkan jasad korban, membawa mobil berisi jenazah, hingga akhirnya meninggalkan kendaraan tersebut setelah mengambil barang-barang milik korban.

Hasil visum dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah menyimpulkan korban meninggal akibat perdarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik setelah pembuluh nadi besar di leher terputus akibat benda tajam.

BACA JUGA :  Sempat Dicari Istrinya, Made Tangsi Ditemukan Meninggal Diseruduk Sapi Liar

Atas perbuatannya, Galuh Widyasmoro didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Jalan Pulau Enggano, Banjar Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, capaian...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas...
TABANAN, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki asal Banjar Pangkung Nyuling, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, mendapat perhatian publik setelah...